Selasa, 14 April 2026

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka Korupsi, Segera Dipanggil KPK

Ghufron juga menegaskan bahwa jika Sahbirin tidak memenuhi panggilan, KPK akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadapnya.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka Korupsi, Segera Dipanggil KPK
Humas Pemprov Kalsel
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi akan memanggil Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Meski sudah berstatus tersangka, Sahbirin hingga saat ini belum ditahan oleh KPK.

"Kami akan melaksanakan prosedur pemanggilan," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam keterangannya pada Selasa (8/10/2024).

 

 

Ghufron juga menegaskan bahwa jika Sahbirin tidak memenuhi panggilan, KPK akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadapnya.

"Jika tidak hadir, kami panggil lagi. Jika tetap tidak hadir, akan kami DPO," tambahnya, seperti dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan mengapa Gubernur Kalsel belum ditahan.

 

Baca juga: KPK Panggil Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Terkait Kasus Korupsi e-KTP

 

Ia menyatakan bahwa dalam operasi tangkap tangan sebelumnya, aliran uang belum sampai langsung ke Sahbirin.

"Uang bergerak dari pemberi, saudara YUD dan AND, lalu ke saudara YUL, kemudian ke saudara BUY yang merupakan sopir, dan terakhir ke saudara AHM," jelas Asep pada Selasa.

Asep menjelaskan bahwa dalam kasus tertangkap tangan, KPK biasanya menyentuh terlebih dahulu pihak yang memegang barang bukti.

 

Baca juga: Belum Setahun Jabat Rektor UMI Makassar, Prof Sufirman Jadi Tersangka Korupsi

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved