KPK Panggil Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Terkait Kasus Korupsi e-KTP

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa Irman dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Irman, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa Irman dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Pemeriksaan berlangsung di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, terhadap I, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri," ujar Tessa pada Senin (7/10/2024), seperti dikutip dari Antara.

 

 

Namun, Tessa tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai topik apa saja yang akan dibahas dalam pemeriksaan tersebut.

Pada 13 Agustus 2019, KPK telah menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Mereka adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya, mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik, Husni Fahmi, dan mantan anggota DPR RI periode 2014–2019, Miryam S. Haryani.

 

Baca juga: Belum Setahun Jabat Rektor UMI Makassar, Prof Sufirman Jadi Tersangka Korupsi

 

Sebelumnya, Miryam telah divonis lima tahun penjara dan didenda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan, karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP.

Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.

 

Baca juga: Tersangkut Kasus Korupsi, Politisi PPP Tak Dilantik sebagai Anggota DPRD Sulsel 2024-2029

 

Sementara itu, Paulus Tannos, yang diduga telah melarikan diri ke luar negeri dengan menggunakan identitas baru, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik ini mencapai sekitar Rp2,3 triliun.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved