Senin, 18 Mei 2026

Pilkada Tana Toraja 2024

Jelang Pilkada Tana Toraja, Diduga Paslon Manfaatkan Jalanan Rusak untuk Raup Dukungan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Jelang Pilkada Tana Toraja, Diduga Paslon Manfaatkan Jalanan Rusak untuk Raup Dukungan
rifki/tribun toraja
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan 

Menurut Theofilus Lias, hal itu sah-sah saja selama telah dianggarkan sebelumnya.

“Seperti yang tadi dikatakan pemateri, apakah itu program memang sudah direncanakan dari awal, itu kan struktur pembuatan program itu ada mulai dari perancangan sampai penetapan. Kalau kemudian itu ada dalam APBD, silakan dilanjutkan,” ungkapnya.

“Dan satu hal yang kita sampaikan bahwa dilarang menggunakan program-program pemerintah yang dapat menguntungkan salah satu calon. Tetapi kalau dalam kaitan kegiatan yang ada sekarang, sepanjang itu tidak ada statement atau tidak ada pernyataan, baik itu pemerintah atau aparat desa yang kemudian menggiring suatu pikiran, bahwa ini diarahkan ke situ, sah-sah saja, tidak ada masalah,” jelas dia.

Dalam acara tersebut, memang hadir sebagai pemateri Ketua DKPP Periode 2020-2022, Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si.

Turut hadir pula Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, Sekda Tana Toraja, Rudhy Andi Lolo, pejabat OPD Tama Toraja, dan perwakilan pejabat Polres Tana Toraja serta Kodim 1414/Tana Toraja.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved