Senin, 18 Mei 2026

Pilkada Tana Toraja 2024

Jelang Pilkada Tana Toraja, Diduga Paslon Manfaatkan Jalanan Rusak untuk Raup Dukungan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Jelang Pilkada Tana Toraja, Diduga Paslon Manfaatkan Jalanan Rusak untuk Raup Dukungan
rifki/tribun toraja
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Bawaslu Tana Toraja melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Theofilus Lias Limongan, mengingatkan seluruh ASN agar tidak memanfaatkan program untuk kepentingan paslon di Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Theofilus Lias usai acara Ikrar Netralitas ASN yang turut dihadiri aparat TNI dan Polri.

Acara dilangsungkan di Gedung Dinas Perpustakaan Daerah dan Kearsipan Tana Toraja, Makale, Senin (30/9//2024) siang.

“ASN atau pejabat-pejabat negara yang menggunakan program dalam rangka memberikan keuntungan kepada calon-calon itu ada sanksi pidana,” ungkap Theofilus Lias saat dikonfirmasi Tribun Toraja usai acara.

Hal itu kata Theofilus Lias, termasuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat dimaknai sebagai sebuah keberpihakan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Selain itu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Menurut Theofilus Lias, kendati dalam sanksi etik, moral dan disiplin prosedur ASN data kajiannya diteruskan ke BKN, tetap ada ruang untuk Bawaslu sebagai penegak hukum menjalankan tugasnya.

“Sehingga ada ruang-ruang di mana wilayah Bawaslu bergerak dalam kaitan tugas Bawaslu melakukan penegakan hukum. Tetapi ada juga ruang semua informasi terhadap dugaan pelanggaran asn itu diteruskan ke BKN,” jelasnya.

Diketahui paslon Pilkada Tana Toraja terdiri dari paslon nomor urut satu, Zadrak Tombeg-Erianto Laso' Paundanan (Zatria), dan paslon nomor urut dua, Victor Datuan Batara-John Diplomasi (Visi).

Salah satu yang ditanggapi Theofilus Lias, yakni perbaikan jalan yang gencar dilakukan pada musim pilkada serentak.

Terkini dan menjadi perbincangan warga net, jalan yang puluhan tahun rusak di Lembang (Desa) Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla Selatan, Tana Toraja, akhirnya diperbaiki Jumat (27/9/24).

Diketahui perbaikan tersebut merupakan tahap kedua. Sebelumnya, tahap pertama dikerjakan di jalan di sekitar Kantor Kecamatan Sangalla Selatan berdasarkan swadaya masyarakat setempat.

Prores pengerjaan jalan berlangsung dengan cara rabat beton sepanjang ratusan meter.

Di mana pada 2022 lalu, masyarakat setempat melakukan protes terhadap pemerintah dengan menanam bibit pisang di kubangan jalan yang rusak tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved