Jumat, 1 Mei 2026

Kuartal Pertama 2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Mencapai Rp100 Triliun

 Teguh menjelaskan, diperkirakan masyarakat yang terpapar judi online jumlahnya mencapai sekitar empat juta orang.

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Kuartal Pertama 2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Mencapai Rp100 Triliun
Kompas.com
Ilustrasi Judi Online 

TRIBUNTORAJA.COM - Hingga Juni 2024, Kementerian Kominfo sudah memblokir lebih dari 2.645.150 situs judi online yang beroperasi di Indonesia. 

Anggota Bidang Literasi Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Teguh Surya menyebutkan, jumlah transaksi judi online sangat luar biasa.

Menurutnya, pada tahun 2017 transaksinya sudah mencapai Rp 2 triliun secara agregat.

Hal itu diungkapkan Teguh dalam pemaparannya di acara sosialisasi, “Bahaya Judi Online” pada Civitas Akademika Poltekip,” di kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip), Tangerang, Banten, Jumat (27/09/2024).

Teguh menjelaskan, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada tahun 2023 jumlah transaksi judi online meningkat drastis jika dibandingkan tahun 2011, yakni mencapai Rp327 triliun.

“Dan mencapai seratus triliun rupiah pada kuartal pertama tahun 2024,” ujar Teguh Surya.

Tidak heran jika masyarakat yang terpapar, jumlahnya luar biasa.

 Teguh menjelaskan, diperkirakan masyarakat yang terpapar judi online jumlahnya mencapai sekitar empat juta orang.

 Dalam kesempatan yang sama Direktur Poltekip Rachmayanthy, mengakui bahwa judi online sudah masuk ke banyak aspek masyarakat.

Bahkan disinyalir judi online sudah meracuni taruna-taruna Poltekip.

Pada acara yang merupakan kerjasama antara Ditjen Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan Kominfo itu, Rachmayanthy menegaskan bahwa walaupun hanya disinyalir dan belum terbukti, pihaknya tetap melakukan antisipasi.

Jika ada taruna Poltekip yang terbukti melakukan aktivitas perjudian, Rachmayanthy menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat.

“Kalau terbukti, ada sanksi tegas yang bisa diterima taruna, mulai dari penundaan kelulusan, skorsing hingga pemberhentian sebagai taruna,” ujar Rachmayanthy.

Sementara itu, Imaduddin Hamzah, Psikolog Poltekip, menjelaskan bahwa orang-orang yang terpapar judi online diyakini adalah orang yang punya gangguan psikologis, seperti gangguan kecemasan, depresi, masalah emosional.

Orang-orang yang terpapar, diyakini juga punya karakter yang impulsif.

Mulyani Rahayu, sekretaris senat Poltekip, menerangkan bahwa pihaknya menggelar acara sosialisasi yang dihadiri oleh tujuh ratus taruna Poltekip dan delapan puluh lima pegawai di lingkungan Poltekip itu, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya judi online.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Transaksi Judi Online Kuartal 1 Tahun 2024 Mencapai Rp100 Triliun 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved