Ombas Diperiksa Gakkumdu
Dimintai Keterangan oleh Gakkumdu Toraja Utara, Ini Penjelasan Yohanis Bassang
Yohanis Bassang membenarkan dirinya diminta keterangan terkait pelantikan dan pembatalan 147 ASN Toraja Utara beberapa waktu lalu.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/28092024_Yohanis_Bassang.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Ketua Golkar Toraja Utara, Yohanis Bassang, dipanggil oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Gakkumdu Toraja Utara terdiri dari Bawaslu Toraja Utara, Polres Toraja Utara, Kajari Tana Toraja.
Pengambilan keterangan Yohannis Bassang dilakukan di kantor Bawaslu Toraja Utara, Kota Rantepao, Sulsel, Sabtu (28/9/2024) siang.
Setelah 2 jam dimintai keterangan oleh Gakkkumdu Toraja Utara, Ombas, sapaan akrab Yohanis Bassang, keluar dari ruang aula kantor Bawaslu Toraja Utara.
Ombas memakai baju batik warna hijau ditemani oleh beberapa tim.
Kepada awak media, alumni UKI Paulus ini mengatakan bahwa dirinya dicecar cukup banyak pertanyaan.
"Saya tidak ingat berapa pertanyaan tapi cukup banyak, ditanya tanya seputar pelantikan dan pembatalan 147 ASN Toraja Utara beberapa waktu lalu," ucapnya.
Suami dari Agustina Mangande ini mengungkapkan bahwa dirinya sudah menjelaskan secara utuh kepada tim Gakkumdu.
"Semuanya sudah saya jelaskan ke Gakkumdu, setiap tindakan saya sebelum dan setelah kejadian tersebut.
"Hasilnya bagaimana, belum ada tadi disampaikan," tuturnya.
Setelah wawancara, Ombas langsung menaiki Rubiconnya dan meninggalkan kantor Bawaslu Toraja Utara.
Awalnya, Forum Peduli Toraja (FPT) menyoroti SK pengangkatan 147 ASN di lingkup Pemda Toraja Utara yang dilantik Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, pada 22 Maret 2024 lalu.
Meski kemudian, pada 28 Maret, Bupati Ombas mengeluarkan SK pembatalan.
Ketua FPT, Yulius Dakka, mengatakan bahwa Yohanis Bassang patut diduga telah melanggar ketentuan UU No 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 2.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa calon petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat Persetujuan Tertulis dari Menteri.