Rabu, 27 Mei 2026

Ombas Diperiksa Gakkumdu

2 Jam Ombas Dimintai Keterangan Bawaslu Toraja Utara, Brikken: Perihal Laporan '147' 

Ketua Golkar Toraja Utara ini diperiksa perihal pelantikan dan pembatalan 147 ASN di lingkup Toraja Utara.

Tayang:
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto 2 Jam Ombas Dimintai Keterangan Bawaslu Toraja Utara, Brikken: Perihal Laporan '147' 
TribunToraja/Freedy Samuel
Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Bonting. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Yohanis Bassang dimintai keterangan Anggota Sentra Gakkumdu Toraja Utara, Sabtu (28/9/2024).

Pemeriksaan ini digelar diruang aula kantor Bawaslu Toraja Utara, Kota Rantepao, Sulsel.

Diketahui, Sentra Gakkumdu Toraja Utara terdiri dari Bawaslu Toraja Utara, Polres Toraja Utara, dan Kejaksaan Negeri Tana Toraja.

Ketua Golkar Toraja Utara ini diperiksa perihal pelantikan dan pembatalan 147 ASN di lingkup Toraja Utara.

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Bonting.

Ia mengatakan bahwa pemeriksaan dari Gakkumdu merupakan melanjutkan dari laporan masyarakat.

"Jadi tadi itu pemeriksaan lanjutan, dari laporan beberapa sumber ke Bawaslu dan Gakkumdu. Ini pemeriksaan perihal SK pelantikan dan pembatalan 147 ASN dilingkup Toraja Utara beberapa waktu lalu," ucapnya kepada Tribun Toraja.

Ia menambahkan bahwa saat ini Gakkumdu akan menjalani tugas sesuai prosedur yang ada.

"Jadi tadi belum ada hasilnya, dan masih ada proses lanjutan, diharap kawan-kawan media menunggu hasil," tuturnya.

Sebelumnya, diberitakan Ketua Golkar Toraja Utara, Yohanis Bassang, bersama tim mendatangai kantor Bawaslu Toraja Utara, Sulsel.

Informasi dihimpun, Yohanis Bassang berada di kantor Bawaslu Toraja Utara sejak pukul 09.00 Wita.

Ia menjalani pemeriksaan selama 2 jam lebih.

Dilaporkan Melanggar

Yohanis Bassang dilaporkan sejumlah elemen terkait SK pelantikan 147 ASN dilingkup Toraja Utara, akhir Maret lalu. Pasalnya, ia dinilai telah melanggar aturan yaitu pejabat yang akan maju Pilkada lagi dilarang melakukan mutasi dalam masa 6 bulan sampai penetapan calon.

Meski kemudian, Yohanis Bassang membatalkan 147 SK tersebut 5 hari kemudian atau 28 Maret 2024 lalu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved