Kabar Artis

Pengadilan Agama Tigaraksa Tolak Gugatan Cerai Andre Taulany, Ini Alasannya

Humas PA Tigaraksa, Ummi Azma, menjelaskan alasan penolakan gugatan cerai tersebut.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
instagram andretaulany
Andre Taulany dan istri. 

TRIBUNTORAJA.COM, TANGERANG - Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa di Tangerang, Banten, menolak permohonan cerai yang diajukan oleh komedian Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina. 

Humas PA Tigaraksa, Ummi Azma, menjelaskan alasan penolakan gugatan cerai tersebut.

"Putusan nomor 1668/PDTG/2024/PA Tigaraksa ini menolak permohonan cerai yang diajukan oleh Andreas Taulany," katanya dalam pernyataan resmi di kantornya pada Selasa (24/9/2024).

 

 

Majelis hakim yang menangani kasus ini berpendapat bahwa tidak ada bukti yang mendukung adanya perselisihan yang signifikan dalam rumah tangga mereka.

"Berdasarkan pertimbangan hukum, argumen pemohon mengenai adanya konflik yang berkelanjutan tidak terbukti," jelas Ummi.

Informasi ini didapat dari keterangan saksi yang dihadirkan selama sidang perceraian Andre dan Rien. "Keduanya hanya mengalami masalah komunikasi," tambahnya.

 

Baca juga: Ruben Onsu dan Sarwendah Dipastikan Cerai, Sidang Putusan Digelar 24 September 2024

 

Ummi juga menyebutkan bahwa beberapa pasal dalam hukum yang harus dipenuhi tidak terpenuhi, sehingga gugatan cerai Andre ditolak.

"Permohonan cerai Andre tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan serta Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 dan Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam," imbuhnya.

Setelah putusan ini, Andre dan Rien masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding hingga 3 Oktober 2024.

Untuk diketahui, Andre Taulany mengajukan gugatan cerai pada 4 April 2024, yang kemudian menjadi perbincangan publik setelah mereka melalui beberapa sesi mediasi.

Andre dan Rien menikah pada 17 Desember 2005 dan memiliki tiga orang anak dari pernikahan mereka. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved