Sabtu, 2 Mei 2026

4 Warga Karawang Tewas Tertabrak Kereta, KAI Tegaskan Larangan Aktivitas di Jalur Rel

Pihak KAI juga menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa tragis yang merenggut nyawa empat korban dan berharap kejadian serupa tidak terulang lagi.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto 4 Warga Karawang Tewas Tertabrak Kereta, KAI Tegaskan Larangan Aktivitas di Jalur Rel
Antara via Kompas
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan larangan keras bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional. 

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menekankan bahwa beraktivitas di sepanjang rel kereta, seperti bermain, berolahraga, atau kegiatan lainnya, sangat membahayakan keselamatan.

Hal ini disampaikan setelah insiden tragis yang menewaskan empat orang yang tertabrak kereta api di Km 88+700 Jalur Hulu, antara Stasiun Cikampek dan Stasiun Tanjung Rasa, Karawang, Jawa Barat, pada Minggu (22/9/2024).

 

 

"KAI melarang keras masyarakat beraktivitas di jalur kereta api karena dapat mengganggu operasional kereta dan sangat berbahaya bagi keselamatan," ujar Anne dalam pernyataan tertulis, Senin (23/9/2024).

Menurut Anne, kereta api tidak dapat berhenti mendadak, sehingga setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko tinggi.

"Kecepatan kereta yang tinggi serta jarak yang panjang untuk pengereman membuat aktivitas di rel sangat berbahaya," tegasnya.

 

Baca juga: Fakta-fakta Peristiwa 4 Orang Tewas Tertabrak Kereta di Karawang Jawa Barat

 

Selain berbahaya, Anne juga mengingatkan bahwa aktivitas di rel kereta api bisa melanggar ketentuan hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyebutkan bahwa siapa pun yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.

Sanksi ini berlaku bagi orang yang berada di ruang manfaat jalur kereta, menyeret barang, atau menggunakan rel kereta untuk kepentingan lain yang mengganggu perjalanan kereta.

 

Baca juga: 4 Orang Tewas Tertabrak Kereta di Karawang Jawa Barat, 1 Mayat Terseret hingga Subang

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved