4 Warga Karawang Tewas Tertabrak Kereta, KAI Tegaskan Larangan Aktivitas di Jalur Rel
Pihak KAI juga menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa tragis yang merenggut nyawa empat korban dan berharap kejadian serupa tidak terulang lagi.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/kereta-api-anjlok-sidoarjo-1412024.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan larangan keras bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menekankan bahwa beraktivitas di sepanjang rel kereta, seperti bermain, berolahraga, atau kegiatan lainnya, sangat membahayakan keselamatan.
Hal ini disampaikan setelah insiden tragis yang menewaskan empat orang yang tertabrak kereta api di Km 88+700 Jalur Hulu, antara Stasiun Cikampek dan Stasiun Tanjung Rasa, Karawang, Jawa Barat, pada Minggu (22/9/2024).
"KAI melarang keras masyarakat beraktivitas di jalur kereta api karena dapat mengganggu operasional kereta dan sangat berbahaya bagi keselamatan," ujar Anne dalam pernyataan tertulis, Senin (23/9/2024).
Menurut Anne, kereta api tidak dapat berhenti mendadak, sehingga setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko tinggi.
"Kecepatan kereta yang tinggi serta jarak yang panjang untuk pengereman membuat aktivitas di rel sangat berbahaya," tegasnya.
Baca juga: Fakta-fakta Peristiwa 4 Orang Tewas Tertabrak Kereta di Karawang Jawa Barat
Selain berbahaya, Anne juga mengingatkan bahwa aktivitas di rel kereta api bisa melanggar ketentuan hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyebutkan bahwa siapa pun yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.
Sanksi ini berlaku bagi orang yang berada di ruang manfaat jalur kereta, menyeret barang, atau menggunakan rel kereta untuk kepentingan lain yang mengganggu perjalanan kereta.
Baca juga: 4 Orang Tewas Tertabrak Kereta di Karawang Jawa Barat, 1 Mayat Terseret hingga Subang
kecelakaan kereta api
kecelakaan maut
tewas ditabrak kereta api
PT Kereta Api Indonesia
Kereta Api
PT KAI
Karawang
Subang
Jawa Barat
tewas
jenazah
mayat
| Pelayat Padati Rumah Duka Marthen Sonda di Lembang Buntu Batu Toraja Utara |
|
|---|
| Anak Korban Berulang Kali Pingsan Saat Lihat Jenazah Ayahnya di RS Elim Rantepao Toraja Utara |
|
|---|
| Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Ini Dugaan Penyebab Tewasnya Warga Buntu Batu Toraja Utara |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Warga Lembang Buntu Batu Toraja Utara Ditemukan Meninggal di Semak-semak |
|
|---|
| Kebakaran di Lembang Lempo Toraja Utara, Jenazah Ikut Terbakar |
|
|---|