Pemerintah Tegaskan Harga BBM Subsidi Tidak Naik, Pembatasan Jenis Kendaraan Berlaku

Bahlil juga menekankan pentingnya pembatasan ini karena masih banyak penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA  - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), memastikan bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak akan dinaikkan.

Hal ini disampaikan oleh Deputi III Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenkomarves, Rachmat Kaimuddin, pada Kamis (12/9/2024).

"Tidak ada rencana untuk menaikkan harga BBM bersubsidi. Sekali lagi, tidak ada rencana untuk menaikkan harga BBM subsidi," ujar Rachmat, seperti dikutip dari Kompas.com.

 

 

Fokus utama pemerintah saat ini adalah meningkatkan kualitas BBM bersubsidi.

Rachmat menjelaskan bahwa peningkatan kualitas BBM bersubsidi akan mempengaruhi biaya produksi.

Namun, karena pemerintah tidak akan menaikkan harga jual BBM, peningkatan biaya tersebut akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

Baca juga: Harga BBM Non Subsidi Pertamina Turun Lagi per 2 September 2024

 

Akibatnya, subsidi dan kompensasi BBM yang harus ditanggung APBN akan meningkat.

Rachmat juga menambahkan bahwa, berdasarkan data pemerintah, penyaluran subsidi BBM saat ini belum sepenuhnya tepat sasaran.

"Supaya beban ke masyarakat dan APBN tidak bertambah, kami mengusulkan penyaluran subsidi yang lebih tepat sasaran, seperti yang sudah diterapkan pada solar, dan rencananya akan diberlakukan juga pada bensin," jelasnya.

 

Baca juga: UPDATE Harga BBM PERTAMINA 1 September 2024, Pertamax Dkk Turun Harga

 

Untuk mendukung penyaluran subsidi yang lebih tepat, pemerintah berencana membatasi beberapa jenis kendaraan agar tidak lagi menggunakan BBM bersubsidi.

"Bisa jadi ada beberapa jenis kendaraan yang nantinya tidak lagi diizinkan membeli BBM bersubsidi," tambah Rachmat.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi akan mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2024.

 

Baca juga: RESMI! Pertamina Umumkan Kenaikan Harga BBM per Jumat 2 Agustus 2024, Segini Rinciannya

 

Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk peraturan menteri.

Bahlil juga menekankan pentingnya pembatasan ini karena masih banyak penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan.

Ia menyoroti bahwa masih banyak kendaraan mewah yang menggunakan BBM bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"BBM bersubsidi itu untuk mereka yang berhak, yaitu masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah," ujar Bahlil.

 

Baca juga: Harga BBM Terbaru 1 Agustus 2024, Berlaku di Indonesia

 

Cara Daftar Subsidi Pertalite 
Untuk mendaftar subsidi Pertalite, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan: 
   - KTP
   - STNK kendaraan
   - Foto kendaraan
   - Dokumen pendukung lainnya (jika diperlukan)

2. Buka Website Subsidi Tepat 

3. Daftar Akun Baru 
   - Pilih menu "Daftar Akun Baru" di website Subsidi Tepat.

4. Isi Formulir Pendaftaran 
   - Masukkan data kendaraan (nomor polisi, jenis kendaraan, dll.) dan data diri (NIK, alamat, dll.).
   - Unggah dokumen yang diperlukan seperti KTP, STNK kendaraan, dan dokumen lain yang diminta.

5. Verifikasi Data 
   - Pertamina akan memverifikasi data yang dikirimkan. Proses ini mungkin memakan waktu.

6. Notifikasi Persetujuan 
   - Jika data sudah diverifikasi dan disetujui, pemberitahuan akan dikirimkan melalui aplikasi atau email.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved