Kabar Artis
Agnez Mo Digugat Ari Bias Terkait Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja'
Mario menjelaskan bahwa materi gugatan menyangkut penggunaan lagu tersebut oleh Agnez Mo tanpa izin untuk kepentingan komersial.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ari-Bias-di-Bareskrim-Mabes-Polri-Kebayoran-Baru.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Penulis lagu Ari Bias telah mengajukan gugatan perdata terhadap penyanyi Agnez Mo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran Hak Cipta atas lagu "Bilang Saja."
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, membenarkan kabar ini.
"Iya benar, Ari Bias menggugat Agnez Mo terkait pelanggaran Hak Cipta," ujar Minola Sebayang, mengutip *Kompas.com*, Kamis (12/9/2024).
Sementara itu, tim kuasa hukum Ari Bias lainnya, Mario Pencawan, menyatakan bahwa sidang pertama kasus ini akan digelar pekan depan.
"Sidang perdana dijadwalkan pada 19 September, dengan agenda pembacaan gugatan," ujar Mario.
Kasus ini mirip dengan laporan yang sebelumnya diajukan Ari Bias di Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024, yang juga berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atas lagu "Bilang Saja."
Baca juga: Komposer Musik Ari Bias Layangkan Somasi ke Agnes Mo Terkait Lagu Bilang Saja
Mario menjelaskan bahwa materi gugatan menyangkut penggunaan lagu tersebut oleh Agnez Mo tanpa izin untuk kepentingan komersial.
"Agnez menggunakan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin secara komersial," jelas Mario.
Hingga saat ini, Mario memastikan belum ada komunikasi antara pihaknya dan Agnez Mo.
Baca juga: Linkin Park Tetap Gunakan Nama Lama Meski Ada Anggota Baru, Ini Alasan Mike Shinoda
"Kami sebenarnya terbuka untuk berdialog, tapi sampai sekarang belum ada respons," ungkapnya.
Di sisi lain, pihak Agnez Mo juga belum memberikan tanggapan terkait gugatan ini.
Baca juga: Ruben Onsu dan Sarwendah Dipastikan Cerai, Sidang Putusan Digelar 24 September 2024
Sebelumnya, Ari Bias telah melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Laporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran Hak Cipta atas lagu "Bilang Saja," yang diduga dinyanyikan oleh Agnez Mo dalam tiga konser di Surabaya, Bandung, dan Jakarta tanpa izin.
(*)
| Polisi: Istri Onadio Leonardo Tak Tahu Suaminya Pakai Narkoba |
|
|---|
| Polisi Tangkap Musisi Onadio Leonardo Terkait Dugaan Kasus Narkoba |
|
|---|
| Uya Kuya Akui Dua Bulan Tak Terima Gaji dan Tunjangan usai Dinonaktifkan dari DPR RI |
|
|---|
| Ayah Youtuber Jerome Polin Meninggal Dunia, Pendeta Ungkap Sosoknya |
|
|---|
| Curhatan Panjang Cinta Kuya Dirujak Netizen: Kuliah di Luar Negeri Tapi Enggak Tahu Pakai Titik Koma |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.