Jumat, 17 April 2026

Pilkada Tana Toraja 2024

Mau Jadi Pengaws TPS Pilkada Tana Toraja 2024? Ini Cara dan Syarat Pendaftarannya

Menurut Elis, hal itu berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 301/HK.01.01/K1/092024 tentang Petunjuk Teknis Perekrutan PTPS.

Tayang:
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Mau Jadi Pengaws TPS Pilkada Tana Toraja 2024? Ini Cara dan Syarat Pendaftarannya
TribunToraja/Rifki
Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Bua Mangesa, saat ditemui di kantornya, Selasa (7/5/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, akan menerima total 461 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada.

Pendaftaran PTPS di Kantor Bawaslu Tana Toraja, Jalan Tongkonan Ada, Kecamatan Makale, mulai 12 hingga 28 September 2024.

Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Bua Mangesa, mengatakan PTPS tersebut nantinya akan bertugas di 461 TPS yang tersebar di 19 kecamatan se-Tana Toraja.

“Pada intinya, Bawaslu akan merekrut PTPS sebanyak sesuai dengan TPS yang sudah ditetapkan oleh KPU yaitu 461 titik. Itu yang akan kita rekrut dari 19 kecamatan,” jelas Elis saat dikonfirmasi Kamis (12/9/2024) petang.

Menurut Elis, hal itu berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 301/HK.01.01/K1/092024 tentang Petunjuk Teknis Perekrutan PTPS.

“Dan penggantian antar waktu pengawas TPS pemungutan suara,” tambah dia.

Untuk itu Elis berharap, putra-putri terbaik Tana Toraja dapat berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di Tana Toraja.

“Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi sekretariat Panwascam di 19 Kecamatan,” ujarnya.

Bawaslu Tana Toraja Siap Rekrut 461 PTPS, Catat Persyaratannya!

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan
pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved