PSI Pastikan Kaesang tak Ikut Pilkada Walau Sudah Urus SKCK

Sejumlah partai juga telah mendeklarasikan Kaesang untuk berpasangan dengan Komjen Ahmad Luthfi. Termasuk Partai NasDem. 

Editor: Imam Wahyudi
ist
Kaesang Pangarep menyalami warga saat tiba di Bandara Toraja, Senin (29/1/2024) pagi. 

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto sebelumnya mengakui Kaesang sudah mengurus surat belum pernah dipidana ke pihaknya pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Permohonan tersebut dimaksudkan dalam rangka pencalonan sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah periode 2024-2029. "Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," ujar, Jumat (23/8/24).

Dalam permohonannya, Kaesang turut mengajukan permohonan perihal SK tidak pernah sebagai terdakwa, SK tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan SK tidak memiliki tanggungan utang.

Belakangan peluang Kaesang maju Pilkada dipastikan tertutup karena tidak memenuhi persyaratan maju sebagai cagub atau cawagub setelah Rancangan Undang-undang Pilkada batal disahkan DPR. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut Pilkada 2024 bakal mengacu pada putusan MK yang diketok pada Selasa 20 Agustus lalu.

Melalui putusan Nomor 70 Tahun 2024, MK menyatakan syarat usia minimum 30 tahun cagub dan cawagub harus dihitung sejak penetapan paslon, bukan ketika pelantikan.(tribun network/igm/dod)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved