Koalisi KIM Plus Terbentuk, Megawati Soekarnoputri: Tidak Masalah Jika PDIP Sendirian

Di sisi lain, PDIP mendapat keuntungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Dok. PDIP
Presiden Kelima RI yang juga Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. 

KIM Plus telah menyatakan akan mendukung Ridwan Kamil dan Suswono sebagai calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024.

Di sisi lain, PDIP mendapat keuntungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Dengan putusan tersebut, ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

 

Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut Tak Ada Pengunjuk Rasa Ditahan, Politisi PDIP Bilang 50 Orang

 

Untuk Pilkada Jakarta, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon jika memenuhi 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Putusan MK ini membuka peluang baru bagi PDIP untuk mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta 2024.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved