Kamis, 21 Mei 2026

Bawaslu Desak KPU Patuh pada Putusan MK Terkait Syarat Pencalonan Pilkada

Permintaan ini disampaikan Bawaslu melalui surat resmi yang dikirimkan kepada KPU.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Bawaslu Desak KPU Patuh pada Putusan MK Terkait Syarat Pencalonan Pilkada
ist
Gedung Bawaslu RI 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 mengenai syarat pencalonan dalam Pilkada 2024.

Permintaan ini disampaikan Bawaslu melalui surat resmi yang dikirimkan kepada KPU.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam pernyataannya yang dikutip dari Kompas.com pada Jumat (23/8/2024).

 

 

"Sebagai bagian dari tugas dan wewenang Bawaslu, secara kelembagaan kami telah meminta KPU untuk segera mematuhi dan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Puadi.

"Terutama yang terkait dengan tata cara dan prosedur pencalonan, yang harus merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan," lanjut Puadi.

Untuk informasi, Putusan MK Nomor 60 mengatur mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik, sedangkan Putusan Nomor 70 mengatur tentang batas usia calon kepala daerah.

 

Baca juga: Istana Klarifikasi Tuduhan Intervensi Jokowi dalam Revisi UU Pilkada

 

Puadi juga menambahkan bahwa Bawaslu akan mengawasi rapat konsultasi di DPR terkait revisi Peraturan KPU 8/2024 (tentang pencalonan) untuk memastikan bahwa aturan tersebut benar-benar sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Demi kepentingan tersebut, Bawaslu akan melakukan pengawasan dan memastikan keikutsertaan dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi Peraturan KPU 8/2024 di DPR yang harus disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Puadi.

"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Artinya, keputusan tersebut tidak bisa diajukan upaya hukum, dan semua pihak, termasuk lembaga negara, wajib menghormati serta melaksanakan putusan MK," tambahnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved