Pilgub Jakarta 2024
Putusan MK Untungkan PDIP, Siap Usung Anies Baswedan Lawan KIM Plus
Namun, ketika ditanya kapan calon dari PDIP akan diumumkan, Guntur masih enggan menjelaskan pastinya.
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.0000 (satu juta) jiwa, parai politik atau gabungan partai poitik peseria pemiu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 % (enam selengah persen) di kabupaten/kota tersebut;".
Sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat aturan terkait batasan partai politik tanpa kursi di DPRD dalam pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada.
Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 40 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).
Pasal tersebut berbunyi:
"Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."
Ketua tim hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahuddin, mengaku pihaknya dirugikan secara konstitusional atas keberlakuan pasal a quo.
Lebih lanjut, ia menilai, persyaratan pendaftaran pasangan calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol lebih berat daripada persyaratan pendaftaran pasangan calon dari jalur perseorangan.
"Paslon yang diusulkan parpol, berbasis pada perolehan suara sah. Sedangkan, paslon perseorangan berbasis pada dukungan KTP pemilih," ungkapnya.
Dalam petitumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK, menyatakan Pasal 40 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika hasil bagi jumlah akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum Anggota Dewan Perwakailan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, maka dihitung dengan pembulatan ke atas".
PDIP Usung Anies
Keputusan MK ini membuat PDIP bisa mengusung pasangan calon tanpa harus berkoalisi.
Kemungkinan PDIP akan mengusung Anies Baswedan atau Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait ambang batas Pilkada.
Sekadar informasi, berdasarkan putusan MK tersebut yang diketok hari ini, Selasa (20/8/2024), partai politik (parpol) yang bakal mengusung calonnya di Pilkada Jakarta hanya membutuhkan perolehan suara minimal 7,5 persen dalam Pemilu 2024.
Terkait calon yang kemungkinan akan diusung PDIP di Pilkada Jakarta tersebut diungkapkan oleh politisi, Mohamad Guntur Romli.
"Terkait putusan MK, PDI Perjuangan makin semangat dan yakin mengajukan kader-kader terbaik dari nama-nama yang sudah beredar, misalnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atau bekerjasama dengan parpol lain mengusung nama yang sudah muncul misalnya Anies yang berpasangan dengan kader PDIP seperti yang disampaikan oleh Pak Said Abdullah Ketua DPP, Anies-Hendar Prihadi (Hendi)," ujarnya kepada Tribunnews.com.
RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilgub Jakarta karena Pram-Rano Bukan Ancaman Bagi Prabowo |
![]() |
---|
Didampingi Pramono Anung-Rano Karno, Megawati Full Senyum Usai Mencoblos di TPS Depan Rumahnya |
![]() |
---|
Cawagub Jakarta Pasangan Ridwan Kamil, Suswono, Sarankan Janda Kaya Nikahi Pria Pengangguran |
![]() |
---|
Dipimpin Cak Lontong, Inilah Artis Tim Sukses Pramono Anung-Rano Karno |
![]() |
---|
Timses Pramono-Rano: Reuni Pemeran 'Si Doel Anak Sekolahan', Diketuai Cak Lontong Ketua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.