121 Napi Rutan Makale Dapat Remisi Kemerdekaan, Dua Langsung Bebas

Dari 121 napi yang mendapat remisi, dua di antanya lansung bebas karena telah menyelesaikan masa tahanannya.

|
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
Ist
Wakil Bupati Tana Toraja, dr Zadrak Tombeg, memberikan sertifikat remisi kepada warga binaan Rutan Kelas IIB Makale, Tana Toraja, Sabtu (17/8/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, Makale - Sebanyak 121 warga binaan Rutan Kelas IIB Makale, Tana Toraja, menerima Remisi Kemerdekaan dari Kemenkumham dalam tangka HUT ke-79 RI, Sabtu Sabtu (17/8/2024).

Remisi yang diberikan berbeda-beda, ada yang 5 bulan potong masa tahanan, ada yang 4 bulan, 3 bulan,  2 bulan, dan 1 bulan.

Adapun rinciannya adalah enam orang mendapat remisi 5 bulan,  26 orang dapat remisi 4 bulan, 35 orang dapat remisi 3 bulan, 30 orang dapat potongan masa tahanan dua bulan, dan 24 napi dapat remisi 1 bulan.

Dari 121 napi yang mendapat remisi, dua di antanya lansung bebas karena telah menyelesaikan masa tahanannya.

Mereka adalah Musa Jaya dan Herlina.

Musa Jaya mendekam di penjara karena kasus penganiayaan dan dihukum 8 bulan pejara.

Sedangkan Herlina terlibat kasus pidana pencurian dan divonis satu tahun penjara.

Remisi diberikan kepada napi yang dinilai berkelakuan baik, memperbaiki diri, dan mengikuti pembinaan selama menjalani masa hukuman.

Sertifikat remisi diserahkan Wakil Bupati Tana Toraja, dr Zadrak Tombeg, Sabtu pagi sebelum upacara HUT ke-79 RI tingkat Kabupaten Tana Toraja di Lapangan Ulusalu, Kecamatan Saluputti.

Kepala Rutan Makale, Luther Toding Patandung, menambahkan penghuni Rutan Makale saat ini 192 orang atau sudah over kapasitas. 

Meski demikian pembinaan terus berjalan sesuai aturan.

Menurut Luther, penghuni Rutan Makale didominasi kasus perlindungan anak di bawah umur dan kasus pelecehan seksual. 

Selebihnya ada napi narkoba dan kasus lainnya. 
(*)

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved