Terbakar Api Cemburu, JP Tikam Kekasih Pakai Pisau Dapur

Pelaku termakan cemburu karena melihat kekasihnya bersama laki-laki lain di kamar kos.

|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
dok Polres Toraja Utara
Tim Resmob Polres Toraja Utara mengamankan JP, pelaku penganiayaan dengan menikam kekasihnya di Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Karena cemburu, JP (24) tega menganiaya kekasihnya, Sisilia (28). Ia menikam kekasihnya menggunakan pisau dapur.

Peristiwa naas itu terjadi di kos korban di Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, Sabtu (10/8/2024) pekan lalu.

Warga Lembang Sapan, Kecamatan Buntao, Kabuaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, ini cemburu karena memergoki kekasihnya Bersama lelaki lain dalam kamar kosnya.

Saat melakukan aksinya, pelaku JP juga dalam kondis mabuk.

Karena penganiayaan itu, korban lalu melapor ke Polres Toraja Utara.

Penganiayaan ini dibenarkan Plt Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Syahrul Rajabia, saat dihubungi Tribun Toraja, Selasa (13/8/2024).

Syahrul mengatakan, pelaku diamankan saat kembali ke kos kekasihnya untuk meminta maaf.

Penangkapan dilakukan Unit Resmob Polres Toraja Utara yang dipimpin Bripka Yunus Mellolo.

"Pria tersebut sudah diamankan tim Resmob. Saat itu, pelaku setelah sadar dari mabuknya kembali ke kamar kos korban dengan tujuan meminta maaf. Saat itulah tim menangkap pelaku tanpa perlawanan," ucap Syahrul.

Syahrul mengungkapkan, pelaku JP mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan pisau dapur.

Kronologi

Persitiwa penganiayaan sendiri dialami oleh korban atas nama Sisilia (28) yang merupakan kekasihnya.
 
Saat itu, pelaku yang dalam pengaruh minuman keras memergoki korban bersama dengan seorang lelaki di dalam kamar kos korban.

Melihat kejadian tersebut, pelaku lalu mengambil sebuah pisau yang ada di dapur dan mulai menyerang korban.

Meski korban sudah menjelaskan bahwa lelaki yang sedang bersamanya adalah adik kandung korban sendiri, pelaku tidak mengindahkan.

Diselimuti emosi, pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban menggunakan pisau dapur. 

Akibatnya, korban mengalami luka tusuk pada bagian punggung serta luka robek pada bagian alis dan pipi sebelah kiri.

"Atas perbuatannya tersebut JP diancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan, pisau sebagai narsng bukti juga telah diamankan," tutup Akp Syahrul.
(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved