Medali Atlet Indonesia dari Olimpiade Paris 2024 Bebas Bea Masuk

Prastowo memastikan, fasilitas bebas bea bakal diberikan terhadap medali yang diperoleh atlet Kontingen Indonesia. 

|
Editor: Apriani Landa
Net/kolase TribunToraja
Atlet Indonesia meraih medali di ajang Olimpiade Paris 2024. 

Kasus Viral 2023

Sebagai informasi, kasus penahanan dan pengenaan bea masuk atas piala sempat ramai dibicarakan pada Maret 2023. 

Kejadian itu dialami oleh warganet bernama Fatimah Zahratunnisa. 

Fatimah mengaku, peristiwa tersebut terjadi pada 2015. 

Saat itu dia memenangi acara lomba menyanyi di salah satu stasiun TV di Jepang. 

Namun, karena piala tersebut tidak langsung dibawa pulang ke Indonesia, sehingga harus dikirim oleh pihak TV Jepang melalui kiriman paket luar negeri. 

Namun, ternyata dia malah ditagih Rp 4,8 juta untuk menebus piala tersebut. 

Terkait keramaian Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan, ada ketentuan yang mengatur masuknya barang ke Indonesia dari luar negeri. 

Nirwala menyampaikan, hal tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean. 

"Bahwa barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk, tak terkecuali barang hibah atau yang diberikan secara gratis," katanya kepada Kompas.com, Senin (20/3/2023). 

Ia menerangkan bahwa barang tersebut dibawa dengan mekanisme barang bawaan penumpang (personal-use) dan nilai barangnya tidak melebihi 500 dollar AS (Rp 7,7 juta), sesuai ketentuan PMK Nomor 203/PMK.04/2017 maka akan diberikan pembebasan Bea Masuk. 

Akan tetapi, nominal barang yang melebihi 500 dollar AS maka terhadap nilai kelebihannya akan dikenakan Bea Masuk dan pajak impor. 

"Dengan ketentuan tarif bea masuk flat sebesar 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh 7,5 persen atau 10 persen sesuai jenis barang (dengan NPWP), 15 persen atau 20 persen sesuai jenis barang (jika tidak ada NPWP)," jelas Nirwala.

(*/Kompas.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved