Pilkada Tana Toraja 2024

Kristian Lambe: Jangan Dulu Perlihatkan Dokumen RPJPD ke Parpol

Menurut Kristian, RPJPD yang ada masih berupa dokumen dan belum menjadi Rancangan Perda, sehingga belum dinyatakan sah secara hukum.

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
Tribun Toraja/Muhammad Rifki
Anggota DPRD Tana Toraja dari Fraksi Partai Demokrat, Kristian HP Lambe 

Sementara kata Kristian, saat ini RPJPD Tana Toraja masih berupa dokumen dan belum menjadi Rancangan Perda.

“Tahapannya hari Kamis (8/8) nanti, sudah dijadwalkan untuk harmonisasi di Kanwil Kemenkumham di Makassar,” ungkap Kristian.

Sejauh ini, RPJPD tersebut telah melalui proses Musrenbang, rancangan awal, dan rancangan akhir.

Usai harmonisasi di Kemenkumham, tahapan selanjutnya yakni didorong ke DPRD Tana Toraja untuk dilakukan serangkaian kajian oleh anggota legislatif.

“Di DPRD sendiri, tahapannya setelah masuk Paripurna, kemudian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perda ini. Setelah pemandangan umum fraksi-fraksi, kemudian pendapat akhir Bupati Tana Toraja,” ungkap Kristian.

“Setelah tanggapan akhir, kemudian diserahkan untuk dibahas berdasarkan mekanisme yang berlaku di DPRD, yaitu pembentukan panitia khusus (Pansus) DPRD tentang RPJPD,” jelasnya.

Menurut Kristian, DPRD Tana Toraja akan mengupayakan RPJPD tersebut rampung menjadi Perda sebelum peralihan jabatan ke DPRD periode selanjutnya, pada 26 September mendatang.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved