14 Bank Dinyatakan Bangkrut Per Juli 2024, Ini Daftarnya

14 bank tersebut seluruhnya merupakan bank perekonomian rakyat atau BPR dan bank perekonomian rakyat syarah (BPRS).

Editor: Apriani Landa
Fernanado Lumowa/tribun manado
Ilustrasi kantor OJK 

TRIBUNTORAJA.COM - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha sejumlah bank di Indonesia karena kolaps alias bangkrut..

Dalam rentang waktu Januari-Juli 2024, total sudah 14 bank yang dicabut izin usahanya.

14 bank tersebut seluruhnya merupakan bank perekonomian rakyat atau BPR dan bank perekonomian rakyat syarah (BPRS).

Terbaru, bank yang dicabut izin usahanya adalah PT BPR Sumber Artha Waru Agung yang beroperasi di Sidoarjo, Jawa Timur.

Pencabutan ijin usaha ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung yang diterbitkan 24 Juli 2024.

Bank-bank yang dicabut ijin usahanya ini kemudian dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Berikut daftar dan profil bank bangkrut hingga Juli 2024:

1. PT BPR Sumber Artha Waru Agung

Dikutip dari laman resminya, PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Arthawaru Agung dahulu disingkat SAA berdiri sejak tahun 1990 yang disahkan oleh Menteri Kehakiman RI dengan Surat keputusan No.C2-399HT.01.01-TH.90 tanggal 27 Januari 1990.

Kemudian berubah nama menjadi PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung disingkat SAWA yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Keputusan No.AHU-90659.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 27 Nopember 2008 sampai sekarang.

Kantor pusat BPR Sumber Artha Waru Agung di Jl Wadungasri nomor 70A Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.

Komisaris

Komisaris Utama: Muljanto

Komisaris: Ec Tjahjono

Direksi

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved