Pilkada Toraja Utara 2024

KPU Toraja Utara Ajak Wartawan Nongkrong di Angkringan Lempuyangan

Ketua KPU Toraja Utara, Jan Herry Pakan, mengatakan bahwa pentingnya peran media dalam memantau kegiatan penyelenggara jelang Pilkada 2024.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Imam Wahyudi
freedy/tribun toraja
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara menggelar diskusi bareng jurnalis dengan tema tolak berita hoax, Kamis (1/8/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara menggelar diskusi bareng jurnalis dengan tema tolak berita hoax, Kamis (1/8/2024).

Digelar di Angkringan Lempuyangan, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan. 

Hadir pula perwakilan dari Cabjari Toraja Utara, Kasi Intel Kejari Tana Toraja di Rantepao Didit Kurniawan, dan anggota Bawaslu Toraja Utara Bidang Hukum, Bonnie Freedom.

Ketua KPU Toraja Utara, Jan Herry Pakan, mengatakan bahwa pentingnya peran media dalam memantau kegiatan penyelenggara jelang Pilkada 2024.

"Jadi selain pemantau kegiatan, juga penyaringan berita hoax yang dilakukan oleh media sangat penting untuk menangkal kabar bohong tersebut," ucapnya.

Menurutnya, tim hubungan masyarakat (humas) KPU Toraja Utara tidak dapat berjalan sendiri untuk menangkal hoax.

"Jadi tidak bisa KPU Toraja Utara sendiri saja, butuh bantuan dari media, untuk mengkanter jika ada akun buzzer yang mengkampanyekan hoax bahkan isu agama dan lainnya," tuturnya.

 Sehari sebelumnya, Rabu (31/7/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara, menggelar Sosialisasi Pencalonan dan Persiapan visi misi pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024.

Kegiatan tersebut digelar di kantor KPU Toraja Utara, Kelurahan Rante Pasele, Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Selain dihadiri lima komisioner KPU Toraja Utara, dalam kegiatan tersebut hadir perwakilan dari setiap partai politik (parpol), perwakilan dari Polres Toraja Utara, Kodim 1414, Cabjari Tana Toraja di Rantepao, Bawaslu Toraja Utara, dan stakeholder lainnya.

Sosialisasi diperuntukkan agar pemahaman setiap parpol sama untuk melihat aturan yang nantinya akan diterapakan oleh KPU dan Bawaslu Toraja Utara.

Komisioner KPU Toraja Utara divisi teknis, Semuel Rianto Tappi, mengatakan bahwa sesuai ketentuan pasal 70 ayat 3 UU 10 tahun 2016 perubahan kedua UU 1 tahun 2015 tentang pencalonan bahwa selama masa kampanye Petahana harus mengambil cuti diluar tanggungan Negara.

"Termasuk Bupati dan Wakil Bupsti, disebut bahwa selama masa kampanye, harus menjalani cuti di luar tanggungan negara, dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan," ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa fasilitas negara termasuk kendaraan dinas, rumah dinas / rujab, gedung kantor, sarana pendukung.

"Jadi termasuk gaji, tunjangan lainnya, biaya tunjangan kesehatan dari Negara, kendaraan dinas dan sejenis lainnya," tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved