Pilkada Toraja Utara 2024
KPU Toraja Utara Ajak Wartawan Nongkrong di Angkringan Lempuyangan
Ketua KPU Toraja Utara, Jan Herry Pakan, mengatakan bahwa pentingnya peran media dalam memantau kegiatan penyelenggara jelang Pilkada 2024.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara menggelar diskusi bareng jurnalis dengan tema tolak berita hoax, Kamis (1/8/2024).
Digelar di Angkringan Lempuyangan, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Hadir pula perwakilan dari Cabjari Toraja Utara, Kasi Intel Kejari Tana Toraja di Rantepao Didit Kurniawan, dan anggota Bawaslu Toraja Utara Bidang Hukum, Bonnie Freedom.
Ketua KPU Toraja Utara, Jan Herry Pakan, mengatakan bahwa pentingnya peran media dalam memantau kegiatan penyelenggara jelang Pilkada 2024.
"Jadi selain pemantau kegiatan, juga penyaringan berita hoax yang dilakukan oleh media sangat penting untuk menangkal kabar bohong tersebut," ucapnya.
Menurutnya, tim hubungan masyarakat (humas) KPU Toraja Utara tidak dapat berjalan sendiri untuk menangkal hoax.
"Jadi tidak bisa KPU Toraja Utara sendiri saja, butuh bantuan dari media, untuk mengkanter jika ada akun buzzer yang mengkampanyekan hoax bahkan isu agama dan lainnya," tuturnya.
Sehari sebelumnya, Rabu (31/7/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara, menggelar Sosialisasi Pencalonan dan Persiapan visi misi pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024.
Kegiatan tersebut digelar di kantor KPU Toraja Utara, Kelurahan Rante Pasele, Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Selain dihadiri lima komisioner KPU Toraja Utara, dalam kegiatan tersebut hadir perwakilan dari setiap partai politik (parpol), perwakilan dari Polres Toraja Utara, Kodim 1414, Cabjari Tana Toraja di Rantepao, Bawaslu Toraja Utara, dan stakeholder lainnya.
Sosialisasi diperuntukkan agar pemahaman setiap parpol sama untuk melihat aturan yang nantinya akan diterapakan oleh KPU dan Bawaslu Toraja Utara.
Komisioner KPU Toraja Utara divisi teknis, Semuel Rianto Tappi, mengatakan bahwa sesuai ketentuan pasal 70 ayat 3 UU 10 tahun 2016 perubahan kedua UU 1 tahun 2015 tentang pencalonan bahwa selama masa kampanye Petahana harus mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
"Termasuk Bupati dan Wakil Bupsti, disebut bahwa selama masa kampanye, harus menjalani cuti di luar tanggungan negara, dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa fasilitas negara termasuk kendaraan dinas, rumah dinas / rujab, gedung kantor, sarana pendukung.
"Jadi termasuk gaji, tunjangan lainnya, biaya tunjangan kesehatan dari Negara, kendaraan dinas dan sejenis lainnya," tuturnya.
Termasuk Toraja Utara, 2 Calon Petahana Dipastikan Tumbang Usai Sidang Putusan MK |
![]() |
---|
KPU dan Bawaslu Toraja Utara Siap Hadapi Keputusan MK Terkait Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
KPU Toraja Utara: Dana Kampanye Pilkada 2024 Ombas-Marthen Rp500 Juta, Dedy-Andrew Rp700 Juta |
![]() |
---|
Profil Andrew Branch Silambi, Modal Rp 50 Juta Terpilih Jadi Wabup Toraja Utara di Usia 30 Tahun |
![]() |
---|
Ombas-Marthen Gugat Hasil Pilkada Toraja Utara 2024, Begini Tanggapan Tim Hukum Dedy-Andrew |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.