Sabtu, 11 April 2026

Apakah Mengibarkan Bendera Merah Putih Setiap Bulan Agustus Wajib? Ini Aturannya

Pemasangan bendera Merah Putih ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Apakah Mengibarkan Bendera Merah Putih Setiap Bulan Agustus Wajib? Ini Aturannya
Tribun Toraja/Muhammad Rifki
ILUSTRASI. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menghimbau masyarakat Indonesia untuk mulai mengibarkan bendera Merah Putih mulai hari ini, Kamis (1/8/2024), sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia tahun ini.

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengungkapkan bahwa bendera Merah Putih sebaiknya dikibarkan selama sebulan penuh, yaitu sepanjang Agustus 2024.

"Kami mohon mulai hari ini, dan saya sudah melihat beberapa warga mulai melakukannya, agar kita semua mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh hingga 31 Agustus," ujar Pratikno dalam konferensi pers di Gedung Utama Kemensetneg, yang disiarkan oleh Breaking News Kompas TV.

 

 

Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk menghiasi lingkungan mereka dengan ornamen HUT RI 2024.

"Jangan lupa juga untuk mempercantik bangunan, jalan, dan lingkungan dengan ornamen peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia," tambahnya.

Pemasangan bendera Merah Putih ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

 

Baca juga: Pedagang Umbul-umbul dan Bendera Kemerdekaan Mulai Ramai di Makale

 

Menurut Pasal 4 ayat (1), bendera Merah Putih harus berbentuk persegi panjang dengan rasio lebar 2/3 dari panjangnya, dengan bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, keduanya harus memiliki ukuran yang sama.

Selain itu, bendera Merah Putih harus terbuat dari kain yang warnanya tidak mudah luntur. Rincian ukuran dan penggunaan bendera ini dijelaskan lebih lanjut dalam ayat (3) sebagai berikut:

  • 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
  • 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;

    10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

 

Baca juga: Ide Acara 17-an untuk Rayakan Hari Kemerdekaan RI di Bulan Agustus

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved