Jumat, 17 April 2026

Abdul Hayat Gani Dipecat Andi Sudirman Sulaiman, Kini Dilantik Oleh Pj Gubernur

Nama Abdul Hayat pernah menjadi perhatian lantaran dipecat oleh Andi Sudirman Sulaiman, yang menggantikan Nurdin Abdullah sebagai gubernur

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Abdul Hayat Gani Dipecat Andi Sudirman Sulaiman, Kini Dilantik Oleh Pj Gubernur
Tribun Timur
Mantan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani 

TRIBUNTORAJA.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh melantik pejabat tinggi pratama di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (1/8/2024).

Andi Darmawan Bintang kembali dilantik sebagai Pj Sekda Sulsel.

Yang menjadi perhatian dalam pelantikan ini adalah munculnya nama Abdul Hayat Gani.

Ia adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel di era Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel.

Ia dilantik oleh Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Fakrulloh sebagai Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Nantinya, Abdul Hayat Gani bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada gubernur mengenai aspek analisis sosial, kesejahteraan rakyat dan pemberdayaan masyarakat yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh gubernur.

Nama Abdul Hayat pernah menjadi perhatian lantaran dipecat oleh Andi Sudirman Sulaiman, yang menggantikan Nurdin Abdullah sebagai gubernur, pada Desember 2022 lalu.

Hayat dicopot karena adanya dugaan melakukan pelanggaran besar.

Loyalis mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah itu lalu menggugat pencopotan dirinya.

Hasilnya, ia menang dua kali di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sejak meninggalkan jabatan sebagai Sekda Sulsel, kursi tersebut silih berganti diduduki.

Mulai dari Aslam Patonangi, Andi Darmawan Bintang, hingga Muhammad Asrjad. Mereka semua berstatus sebagai Penjabat (Pj) Sekda Sulsel.

Kini, kursi Sekda Sulsel kembali diduduki oleh Andi Darmawan Bintang. Meski demikian, statusnya sebagai pelaksana harian (plh) Sekda Sulsel.

Aturan mengenai jabatan Plh dan Pj diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Plh maupun Plt (Pelaksana tugas) tidak berwenang memutuskan atau mengambil tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved