Gus Samsudin Divonis Bebas dalam Kasus Video Viral Aliran Sesat Tukar Pasangan
Kasus ini bermula ketika Gus Samsudin dan dua anak buahnya mengunggah video yang menampilkan aliran sesat yang memperbolehkan tukar pasangan, yang...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Samsudin-atau-Gus-Samsudin-divonis-bebas-dalam-sidang-lanjutan-perkara-konten-bertukar-pasangan.jpg)
Kasus ini bermula ketika Gus Samsudin dan dua anak buahnya mengunggah video yang menampilkan aliran sesat yang memperbolehkan tukar pasangan, yang kemudian menjadi viral.
Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pun menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka setelah video tersebut mendapat perhatian luas.
Gus Samsudin dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan, serta penyebaran informasi bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan.
(*)
| Viral Anggota TNI Pukul Pengunjung Kafe Valery Rantepao, Dandim Tator: Sudah Ditahan |
|
|---|
| Wanita Pendorong Satpam ke Arah Kereta di Stasiun Gang Sentiong Ternyata ODGJ |
|
|---|
| Viral Video Wanita Dorong Satpam hingga Nyaris Tertabrak Kereta di Stasiun Gang Sentiong Jakpus |
|
|---|
| Kuburan Viral karena Ada Patung Dua Bocah Main Bola, Ternyata Makam Calon Pastur di Solo |
|
|---|
| Viral Video Penemuan Kacang Raksasa di Kalimantan, Ini Kata Ahli Biologi UGM |
|
|---|