Gus Samsudin Divonis Bebas dalam Kasus Video Viral Aliran Sesat Tukar Pasangan
Kasus ini bermula ketika Gus Samsudin dan dua anak buahnya mengunggah video yang menampilkan aliran sesat yang memperbolehkan tukar pasangan, yang...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Samsudin atau Gus Samsudin, bersama dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri, divonis bebas, dalam sidang lanjutan perkara konten bertukar pasangan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Jawa Timur, Senin (29/7/2024).
Kasus ini bermula ketika Gus Samsudin dan dua anak buahnya mengunggah video yang menampilkan aliran sesat yang memperbolehkan tukar pasangan, yang kemudian menjadi viral.
Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pun menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka setelah video tersebut mendapat perhatian luas.
Gus Samsudin dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan, serta penyebaran informasi bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan.
(*)
Baca Juga
VIRAL! Video Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Habiskan Uang Negara di Makassar Bareng Pacar |
![]() |
---|
Viral Video Presiden Prabowo Diputar di Bioskop, Menkomdigi: Publik Harus Tahu Program Pemerintah |
![]() |
---|
Viral Video Presiden Prabowo Diputar di Bioskop, Komdigi: Ini Komunikasi Publik |
![]() |
---|
Viral Video Presiden Prabowo Diputar di Bioskop, Istana: Itu Hal Lumrah |
![]() |
---|
Viral Penemuan Kerangka Manusia dalam Pohon Aren di Sergai Sumut, Polisi Kirim DNA ke Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.