Gus Samsudin Divonis Bebas dalam Kasus Video Viral Aliran Sesat Tukar Pasangan

Kasus ini bermula ketika Gus Samsudin dan dua anak buahnya mengunggah video yang menampilkan aliran sesat yang memperbolehkan tukar pasangan, yang...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Samsudin atau Gus Samsudin, bersama dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri, divonis bebas, dalam sidang lanjutan perkara konten bertukar pasangan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Jawa Timur, Senin (29/7/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM - Paranormal dan influencer Samsudin Jadab, yang dikenal sebagai Gus Samsudin, dinyatakan bebas dalam kasus video kontroversial yang menampilkan aliran sesat yang memperbolehkan tukar pasangan.

Selain Gus Samsudin, dua anak buahnya juga dibebaskan dari segala tuduhan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar, yang dipimpin oleh Arif Kurniawan, memutuskan bahwa Gus Samsudin tidak terbukti bersalah dalam tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

 

 

Dalam kasus ini, Gus Samsudin dan dua anak buahnya didakwa melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah dalam melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan yang diajukan," ujar Hakim Arif Kurniawan pada Senin (29/7/2024).

Setelah mendengar vonis bebas ini, ketiga terdakwa langsung bersujud syukur di ruang sidang sebagai bentuk rasa syukur mereka di hadapan majelis hakim.

 

Baca juga: Viral Selebgram Ella Nanda Tewas usai Sedot Lemak di Depok, Begini Kronologinya

 

"Majelis hakim membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gus Samsudin dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 5 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, dua anak buahnya dituntut dengan hukuman yang lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

 

Baca juga: Viral Selebgram Ella Nanda Tewas usai Sedot Lemak, Pihak WSJ Klinik Bantah Tudingan Malpraktik

 

Kasus ini bermula ketika Gus Samsudin dan dua anak buahnya mengunggah video yang menampilkan aliran sesat yang memperbolehkan tukar pasangan, yang kemudian menjadi viral.

Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pun menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka setelah video tersebut mendapat perhatian luas.

Gus Samsudin dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan, serta penyebaran informasi bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved