Jumat, 24 April 2026

Penjelasan dan Fungsi Lengkap Golden Visa Indonesia

Jokowi menjelaskan bahwa layanan golden visa ini bertujuan memberikan kemudahan bagi WNA untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Penjelasan dan Fungsi Lengkap Golden Visa Indonesia
Tangkapan Layar Kompas TV
Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong menerima golden visa dari Presiden Jokowi di Ritz-Carlton, Jakarta, Kamis (25/7/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan program golden visa Indonesia. Program ini diluncurkan untuk mempermudah warga negara asing (WNA) yang ingin berinvestasi di Indonesia.

“Golden visa Indonesia hari ini saya luncurkan,” kata Jokowi di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada Kamis (25/7/2024).

Jokowi menjelaskan bahwa layanan golden visa ini bertujuan memberikan kemudahan bagi WNA untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia.

 

 

Apa Itu Golden Visa Indonesia?

Golden visa Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Pada BAB V tentang Golden Visa, Pasal 184 menjelaskan bahwa golden visa adalah visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu, yaitu maksimal 5 atau 10 tahun.

Golden visa ini diberikan untuk kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua.

 

Baca juga: Presiden Jokowi Berikan Golden Visa kepada Shin Tae-yong, Apa Fungsinya?

 

Siapa Saja yang Bisa Menerima Golden Visa Indonesia?

Menurut Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024, perubahan atas Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023, golden visa Indonesia dapat diberikan kepada:

Penanaman Modal:
1. Investor perorangan asing yang berencana mendirikan perusahaan di Indonesia.

2. Investor perorangan asing yang tidak berencana mendirikan perusahaan di Indonesia.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved