Minggu, 19 April 2026

Tampang Pelaku yang Suruh Bakar Rumah Wartawan di Karo Sumatera Utara, Ternyata Residivis

Pemeriksaan juga mengungkap bahwa B, selain memerintahkan pembakaran, juga memberikan uang kepada eksekutor untuk membeli bahan bakar.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Tampang Pelaku yang Suruh Bakar Rumah Wartawan di Karo Sumatera Utara, Ternyata Residivis
Dok. Polda Sumut
Bebas Ginting (B), tersangka kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. 

TRIBUNTORAJA.COM - Kapolda Sumatera Utara, Komjen Pol Agung Setia Imam Effendi, mengungkapkan bahwa Bebas Ginting, tersangka kasus pembakaran rumah yang mengakibatkan kematian wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, ternyata memiliki catatan kriminal sebagai residivis.

Menurut Komjen Agung, Bebas Ginting pernah dua kali dipenjara sebelumnya, meskipun rincian kasus-kasusnya tidak dijelaskan secara detail.

"Kita menemukan bahwa yang bersangkutan, Bebas Ginting, memiliki catatan hukuman sebelumnya. Salah satunya terkait kasus pembunuhan," ungkap Komjen Agung dalam konferensi persnya, Senin (15/7/2024).

 

 

Wajah Bebas Ginting juga telah diumumkan oleh pihak kepolisian melalui akun Instagram resmi Polda Sumatera Utara sebagai tersangka yang memerintahkan eksekusi pembakaran rumah.

"Dalam unggahan, tersangka yang memerintahkan 2 eksekutor untuk membakar rumah Sempurna Pasaribu," tulis @PoldaSumateraUtara.

Foto yang diunggah menunjukkan Bebas Ginting mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

 

Baca juga: Wartawan dan Keluarganya Tewas Terbakar di Karo Sumut, KKJ: Korban Sempat Beritakan Perjudian

 

Sebelumnya, polisi telah menangkap dan menetapkan pelaku dengan inisial B sebagai tersangka utama dalam kasus ini setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 28 saksi.

"Penyidik memiliki keyakinan dan bukti yang cukup untuk menetapkan seorang tersangka dengan inisial B. Dia diduga sebagai orang yang memerintahkan pembakaran rumah korban berdasarkan analisis komunikasi," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, dalam pernyataannya di Medan, Kamis (11/7).

Pemeriksaan juga mengungkap bahwa B, selain memerintahkan pembakaran, juga memberikan uang kepada eksekutor untuk membeli bahan bakar.

 

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan Wartawan usai Sidang Vonis SYL

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved