14 Pelanggaran Incaran Ditilang Polisi di Operasi Patuh 2024

Pelanggaran target yaitu mlai dari melawan arus, menggunakan ponsel saat mengemudi hingga berboncengan lebih dari satu.

|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
Freedy Samuel
Personel Polres Toraja Utara melakukan razia pelanggar lalu lintas beberapa waktu lalu. Mulai hari ini, Senin (15/7/2024), mengadakan Operasi Patuh 2024. 

TRIBUNTORAJA.COM - Mulai hari ini, Senin (15/7/2024), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Patuh 2024.

Operasi Patuh ini digelar serentak di seluruh Kepolisian Daerah (Polda) yang ada di Indonesia, termasuk di Toraja.

Sweeping kepatutan berlalu lintas dan kelengkapan kendaraan ini akan berlangsung selama 14 hari.

Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, mengatakan, Operasi Patuh bakal digelar hingga Minggu (28/7/2024) mendatang.

"Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas," katanya.

Eddy menuturkan, ada sebanyak 14 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam operasi tersebut.

Mulai dari melawan arus, menggunakan ponsel saat mengemudi hingga berboncengan lebih dari satu.

Berikut 14 jenis pelanggaran yang jadi target Operasi Patuh 2024 yang digelar secara nasional:

1. Kendaraan yang melawan arus jalan;

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi;

4. Tidak mengenakan helm SNI;

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan;

6. Melebihi batas kecepatan;

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM;

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved