14 Pelanggaran Incaran Ditilang Polisi di Operasi Patuh 2024

Pelanggaran target yaitu mlai dari melawan arus, menggunakan ponsel saat mengemudi hingga berboncengan lebih dari satu.

|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
Freedy Samuel
Personel Polres Toraja Utara melakukan razia pelanggar lalu lintas beberapa waktu lalu. Mulai hari ini, Senin (15/7/2024), mengadakan Operasi Patuh 2024. 

8. Berboncengan lebih dari satu;

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan;

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK;

11. Melanggar marka jalan;

12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan;

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu;

14. Parkir liar.

Personil Disiagakan di Toraja Utara

Sebanyak 44 personil Polres Toraja Utara akan dilibatkan dalam Operasi Patuh 2024.

Kasat Lantas Polres Toraja Utara, Iptu Marsuki, meminta agar masyarakat selalu taat berkendara.

"Jangan hanya mau taat dalam berkendara di saat ada operasi lalu lintas saja, namun setiap saat karena keselamatan itu bagi diri kita juga," tuturnya.

Selain itu ia mengatakan bahwa bagi pelanggar yang terjaring, akan membayar sangsi tilang ke bank yang telah dituju.

"Kalau pelanggar di berikan sangsi tilang, bisa langsung ke bank membayar melalui rekening Bripa, yang akan diberikan nantinya oleh Bintara tilang nantinya," jelasnya.

Lokasi Operasi Patuh:

- Jalan Poros Rantepao - Sesean.

- Sekitar Jembatan Tagari.

- Pertigaan Pasar Bolu.

- Jalan poros Karassik.

- Pertigaan Jembatan Malango.

- Sekitar wilayah poslantas Polres Toraja Utara.

Jam operasional pagi : 09.00 - 11.00 Wita.

Jam operasional siang :

14.00 - 16.30 Wita.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved