Minggu, 12 April 2026

Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Dalam surat dakwaan, dijelaskan bahwa SYL mengumpulkan dana dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024) lalu. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (28/6/2024), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Sidang ini mengikuti perintah dari majelis hakim pada sidang terakhir Senin (24/6/2024).

Pembacaan tuntutan tersebut akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

 

Jadwal ini sesuai dengan arahan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pada sidang sebelumnya.

"Pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, dikutip dari Antara.

Jaksa juga akan mengajukan tuntutan terhadap Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.

 

Baca juga: Disebut Terima Uang Rp1,3 M dari Syahrul Yasin Limpo, Kuasa Hukum Firli Bahuri: Bohong

 

Mantan Menteri Pertanian periode 2019–2023 ini didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar di lingkungan Kementan pada periode 2020–2023, bersama dengan Kasdi dan Hatta.

Dalam surat dakwaan, dijelaskan bahwa SYL mengumpulkan dana dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di Kementan dan jajarannya.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Baca juga: KPK Sita Uang Miliaran dan 12 Senjata Api di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved