Pendeta Gideon Simanjuntak Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Uang

Kuasa hukum korban, yang berinisial J dan V, Yoris Defane, berharap agar kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Instagram @gideonsmnjtk
Potret Pdt Gideon Simanjuntak bersama istri, Amanda Zevannya. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Pendeta Gideon Simanjuntak telah dilaporkan ke Polsek Kebayoran Baru atas dugaan penggelapan uang yang diduga terjadi sejak tahun 2021 hingga Januari 2024.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/98/III/2024/Sektro.Keb.Baru/Polres Jak.Sel/PMJ/ Tanggal 05 Maret 2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, laporan ini telah memasuki tahap penyidikan.

 

 

Kuasa hukum korban, yang berinisial J dan V, Yoris Defane, berharap agar kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami berharap perkara ini dapat diproses sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," ujarnya kepada wartawan pada Minggu, (23/6/2024).

Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengeluarkan SP2HP kepada pelapor.

 

Baca juga: Hasil Drawing Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Masuk Grup C

 

"Silakan tanyakan langsung ke pelapor, karena pemeriksaan masih berlangsung dan kasus ini melibatkan seorang pendeta, kami sangat berhati-hati," ujar Kompol Nunu.

Di sisi lain, Humas Pendeta Gideon, Indra Daniel, menyarankan agar menghubungi kuasa hukum Pendeta Gideon, Johannes Eduard Aritonang, untuk informasi lebih lanjut.

"Mohon maaf atas keterlambatan respons, silakan hubungi Johannes Eduard Aritonang selaku kuasa hukum beliau," kata Indra Daniel.

 

Baca juga: Ada Apa? Kapolri Lakukan Mutasi Besar-besaran, Dua Kapolda Diganti

 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved