Minggu, 19 April 2026

Pemerintah Larang Minimarket Layani Top Up Judi Online

Untuk itu, kata dia, Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan menjadi garda terdepan untuk melakukan pengecekan dan penutupan.

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Pemerintah Larang Minimarket Layani Top Up Judi Online
Kompas.com
Ilustrasi Judi Online 

TRIBUNTORAJA.COM - Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, mengatakan secara demografi terdapat sebanyak 2,37 juta pemain judi online di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, pemain judi online berusia di bawah 10 tahun sebanyak 2 persen atau sekira 80 ribu anak.

"Sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi," kata Hadi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (19/6/24).

Kemudian, kata dia, untuk pemain judi online dengan usia antara 10 tahun sampai dengan 20 tahun mencapai 11 persen atau kurang lebih 440 ribu orang. Sedangkan pemain judi online dari usia 21 tahun sampai 30 tahun mencapai 13 persen atau sekira 520 ribu orang.

"Dan usia 30 sampai 50 tahun itu 40 % , 1.640.000. Usia di atas 50 tahun itu 34 % itu jumlahnya 1.350.000. Ini rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 persen dari  jumlah pemain 2,37 juta," kata Hadi yang juga Menko Polhukam, .

Ia mengatakan klaster nominal transaksinya untuk menengah ke bawah itu antara Rp 10 ribu sampai Rp100 ribu.

Sedangkan untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas mencapai Rp100 ribu sampai Rp40 miliar.

"Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100 ribu sampai Rp40 miliar," kata dia.

Untuk itu, Satgas telah menetapkan sejumlah langkah dalam dua pekan ke depan untuk memberantas praktik judi online.

Salah satunya melarang minimarket menjual layanan top up judi online.

Sasaran operasi Satgas tersebut, kata dia, adalah menutup pelayanan top up game online yang terafiliasi.

Karena, kata dia, tidak semua layanan top up pulsa di minimarket digunakan permainan judi online.

Namun, kata dia, Satgas dapat mendeteksi apabila digunakan untuk judi online melalui kode virtual atau account tersebut.

Untuk itu, kata dia, Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan menjadi garda terdepan untuk melakukan pengecekan dan penutupan.

"Dan terdepan adalah Polri dalam pelaksanaannya nanti secara demografi di mana saja yang paling banyak nanti dari Kepala PPATK akan memberikan data tersebut. Sehingga sasarannya tepat. Langsung kepada minimarket-minimarket yang jual top up," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Jurus Satgas Berantas Judi Online Salah Satunya Tutup Layanan Top Up Game Daring di Minimarket 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved