Idul Adha

Bolehkah Makan Daging Kurban Sendiri? Ini Penjelasan Kemenag

Mengutip dari kemenag.go.id, Senin (17/6/2024), para ulama memberikan dua perincian hukum terkait kebolehan makan daging kurban bagi orang yang...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
Hewan kurban. 

TRIBUNTORAJA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Bimas Islam telah menjelaskan mengenai hukum memakan daging kurban sendiri.

Banyak masyarakat masih bingung tentang boleh tidaknya memakan daging kurban milik sendiri.

Sebagian orang beranggapan bahwa orang yang berkurban dan keluarganya tidak boleh memakan daging kurbannya.

 

 

Lalu, apakah orang yang berkurban boleh memakan daging hewan kurbannya sendiri?

Mengutip dari kemenag.go.id, Senin (17/6/2024), para ulama memberikan dua perincian hukum terkait kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban.

Pertama, jika kurban tersebut adalah kurban sunah atau tathawwu’, maka orang yang berkurban dan keluarganya boleh memakan daging kurban tersebut.

 

Baca juga: PPGT Jemaat Rantelabi Sangalla Utara Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H

 

Bahkan, dianjurkan bagi mereka untuk menikmati sebagian daging kurban.

Anjuran untuk menikmati daging kurban ini disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 36 yang berbunyi:

“Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur”.

 

Baca juga: Idul Adha 1445 Hijriah, Menteri Pertanian Amran Sulaiman Kurban 88 Ekor Sapi

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved