X Alias Twitter Ijinkan Konten Dewasa, Kominfo Ancam Blokir
Usman juga menambahkan bahwa Kominfo akan memberikan sanksi tegas kepada Twitter jika platform tersebut melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/logo-x-twitter-562024.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan tanggapan atas kebijakan baru X (Twitter) yang mengizinkan pengguna untuk berbagi konten dewasa dan kekerasan.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kasong, menegaskan bahwa segala bentuk pornografi dilarang keras di Indonesia.
Larangan ini didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami telah memiliki mekanisme untuk mencegah pornografi di dunia digital, misalnya dengan filter kata kunci terkait pornografi," jelas Usman, Rabu (5/6/2024), dikutip dari Kompas.com.
Usman juga menambahkan bahwa Kominfo akan memberikan sanksi tegas kepada Twitter jika platform tersebut melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Begini Cara Lihat Tweet Lawas di X alias Twitter, Bisa untuk Cari Jejak Digital
Sanksi tersebut termasuk teguran, penghapusan konten, hingga pemblokiran akses ke platform tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Kominfo bisa mengambil tindakan dari teguran, penghapusan konten, hingga penutupan akses (Twitter)," tegas Usman.
Twitter, atau yang kini dikenal dengan nama X, telah memperbarui kebijakannya dengan mengizinkan pengguna untuk berbagi konten dewasa atau pornografi.
Baca juga: Logo X di Markas Twitter Dicopot Meski Baru Beberapa Hari Terpasang
Menurut laporan Al Jazeera pada Selasa (4/6), X memperbolehkan konten seksual yang disukai oleh pengguna lain dan diberi label dengan jelas.
Dalam pernyataan resminya, X menyebutkan bahwa pengguna dapat membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi konten seksual asalkan dilakukan atas dasar persetujuan bersama.
Pengguna di bawah 18 tahun, yang diverifikasi berdasarkan tanggal lahir yang terdaftar di profil, tidak dapat melihat konten tersebut.
(*)
X (Twitter)
pornografi
konten dewasa
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kominfo
Usman Kasong
| Kadiskominfo Toraja Utara: WFH Dorong Birokrasi Efisien dan Hemat Energi |
|
|---|
| Cara Cek Akun Asli atau Palsu di X alias Twitter Pakai 'Fitur About This Account' |
|
|---|
| Kecerdasan Buatan OpenAI Main Catur Lawan Grok, Grandmaster Magnus Carlsen Jadi Pengamat |
|
|---|
| Jack Dorsey Luncurkan BitChat, Aplikasi Chat Tanpa Internet Kini Tersedia di Apple App Store |
|
|---|
| Kecerdasan Buatan Milik Elon Musk, Grok AI Bikin Geger usai Puji Hitler dan Bela Palestina |
|
|---|