Minggu, 31 Mei 2026

X Alias Twitter Ijinkan Konten Dewasa, Kominfo Ancam Blokir

Usman juga menambahkan bahwa Kominfo akan memberikan sanksi tegas kepada Twitter jika platform tersebut melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto X Alias Twitter Ijinkan Konten Dewasa, Kominfo Ancam Blokir
IST
Logo X (Twitter). 

TRIBUNTORAJA.COM - Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan tanggapan atas kebijakan baru X (Twitter) yang mengizinkan pengguna untuk berbagi konten dewasa dan kekerasan.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kasong, menegaskan bahwa segala bentuk pornografi dilarang keras di Indonesia.

 

 

Larangan ini didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami telah memiliki mekanisme untuk mencegah pornografi di dunia digital, misalnya dengan filter kata kunci terkait pornografi," jelas Usman, Rabu (5/6/2024), dikutip dari Kompas.com.

Usman juga menambahkan bahwa Kominfo akan memberikan sanksi tegas kepada Twitter jika platform tersebut melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.

 

Baca juga: Begini Cara Lihat Tweet Lawas di X alias Twitter, Bisa untuk Cari Jejak Digital

 

Sanksi tersebut termasuk teguran, penghapusan konten, hingga pemblokiran akses ke platform tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

"Kominfo bisa mengambil tindakan dari teguran, penghapusan konten, hingga penutupan akses (Twitter)," tegas Usman.

Twitter, atau yang kini dikenal dengan nama X, telah memperbarui kebijakannya dengan mengizinkan pengguna untuk berbagi konten dewasa atau pornografi.

 

Baca juga: Logo X di Markas Twitter Dicopot Meski Baru Beberapa Hari Terpasang

 

Menurut laporan Al Jazeera pada Selasa (4/6), X memperbolehkan konten seksual yang disukai oleh pengguna lain dan diberi label dengan jelas.

Dalam pernyataan resminya, X menyebutkan bahwa pengguna dapat membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi konten seksual asalkan dilakukan atas dasar persetujuan bersama.

Pengguna di bawah 18 tahun, yang diverifikasi berdasarkan tanggal lahir yang terdaftar di profil, tidak dapat melihat konten tersebut.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved