Sah, Pekerja Wanita yang Melahirkan Dapat Cuti 6 Bulan, Suami 5 Hari
dalam kondisi khusus seperti misalnya ibu atau anak memiliki masalah kondisi kesehatan usai melahirkan, maka ibu berhak mendapatkan
TRIBUNTORAJA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi UU.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (4/6/24).
Dengan disahkannya aturan itu, wanita pekerja yang melahirkan mendapat hak cuti hingga paling lama enam bulan.
"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang? Setuju ya," ujar Ketua DPR Puan Maharani yang lalu mengetuk palu persetujuan.
RUU itu semula dinamakan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Namun, ada perubahan nomenklatur dan menjadi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 hari Pertama Kehidupan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mengungkapkan RUU KIA ini terdiri dari 9 bab dan 46 pasal yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan serta partisipasi masyarakat.
Menurut Diah, fokus pengaturan RUU KIA adalah pengaturan tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, yaitu kehidupan anak sejak terbentuknya janin dalam kandungan hingga anak berusia dua tahun.
“Perubahan fokus pengaturan ini membawa konsekuensi Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah perlu melakukan restrukturisasi materi pengaturan dalam RUU ini. Agar rumusan norma dalam RUU tersebut sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan tidak terjadi pengulangan,” kata Diah dalam Rapat Paripurna DPR.
Diah memaparkan lima pokok pengaturan yang disepakati parlemen dengan pemerintah dalam RUU tersebut.
Aturan pertama berkaitan dengan perubahan judul dari RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Kehidupan.
Aturan kedua berkaitan dengan penetapan definisi anak khusus dan definisi anak pada 1000 hari kehidupan.
Lalu, ketiga, perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan paling singkat tiga bulan pertama, dan paling lama tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter.
Dalam UU ini termaktub ibu pekerja mendapatkan cuti paling lama enam bulan. Berbeda dengan aturan lama yang hanya memberikan waktu cuti maksimal tiga bulan.
Dalam Pasal 4 ayat (3) tentang hak dan kewajiban ibu usai melahirkan diatur bahwa cuti melahirkan selama 3 bulan bersifat wajib diberikan oleh pemberi kerja.
Namun, dalam kondisi khusus seperti misalnya ibu atau anak memiliki masalah kondisi kesehatan usai melahirkan, maka ibu berhak mendapatkan tambahan 3 bulan cuti menjadi total 6 bulan.
| Balas Dendam, Pria di Singapura Hapus Server Perusahaan usai Dipecat, Rugikan Rp 11,1 Miliar |
|
|---|
| Ini Jadwal Pencairan dan Besaran THR Karyawan Swasta 2025 |
|
|---|
| Jadwal Pencairan THR Lebaran Idul Fitri 2025 untuk Pegawai Swasta |
|
|---|
| Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Sambut Kelahiran Anak Ketiga |
|
|---|
| Beberkan Alasan Erina Gudono Melahirkan di Jakarta, Kaesang: KTP Saya Jakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Ilustrasir4etg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.