Kamis, 9 April 2026

Ramadan 2025

Ini Jadwal Pencairan dan Besaran THR Karyawan Swasta 2025

Jika Idulfitri 1446 Hijriah jatuh pada 31 Maret 2025, maka pencairan THR paling lambat harus dilakukan pada 24 Maret 2025.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Ini Jadwal Pencairan dan Besaran THR Karyawan Swasta 2025
Tribun Toraja/IST
THR 2025 - Ilustrasi THR. Kemenaker secara resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi karyawan swasta. 

TRIBUNTORAJA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara resmi menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi karyawan swasta.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR bagi Pekerja/Buruh.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan penuh tanpa dicicil, dengan batas waktu maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2025.

Jika Idulfitri 1446 Hijriah jatuh pada 31 Maret 2025, maka pencairan THR paling lambat harus dilakukan pada 24 Maret 2025.

 

 

Ketentuan Penerima THR

THR Keagamaan diberikan kepada:

  • Pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
  • Pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, THR yang diterima adalah sebesar satu bulan gaji.

Sementara itu, bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan secara proporsional.

 

Baca juga: THR Ojol Berdasarkan Kinerja

 

Cara Perhitungan THR 2025

  1. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih
    THR diberikan sebesar satu bulan upah.
  2. Bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan
    THR dihitung secara proporsional dengan rumus:
    • (Masa kerja/12) x 1 bulan upah
  3. Bagi pekerja harian lepas
    • Jika masa kerja 12 bulan atau lebih: Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.
    • Jika masa kerja kurang dari 12 bulan: Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah per bulan selama masa kerja.
  4. Bagi pekerja dengan sistem upah berdasarkan satuan hasil
    • THR dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.
  5. Jika perusahaan memiliki kebijakan THR lebih besar dari aturan pemerintah
    • Maka perusahaan wajib membayarkan THR sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Pemerintah mengimbau perusahaan untuk memastikan pembayaran THR dilakukan tepat waktu guna membantu pekerja dalam menyambut Idulfitri.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved