Di Iran Ada Presiden dan Ada Juga Pemimpin Tertinggi, Siapa Paling Berkuasa?

Dalam sistem politik dan pemerintahannya, Iran menggabungkan elemen teokrasi Islam modern dengan demokrasi.

Editor: Imam Wahyudi
AFP
Presiden Iran Ebrahim Raisi. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pasca peristiwa jatuhnya helikopter yang membawa Presiden Iran, Ebrahim Raisi, muncul pertanyaan, apa perbedaan Presiden Iran dengan Pemimpin Tertinggi Iran

Diberitakan sebelumnya, helikopter yang membawa Raisi dan Menteri Luar Negeri Iran Hossein Amirabdollahian jatuh pada Minggu (19/5/24).

Seluruh penumpang termasuk Raisi tewas dalam kecelakaan ini.

Lantas, apa perbedaan Presiden Iran dengan Pemimpin Tertinggi Iran?

Dilansir dari Kompas.com, negara Iran atau secara resmi bernama Republik Islam Iran, merupakan negara di kawasan Timur Tengah yang memiliki sistem pemerintahan cukup unik.

Dalam sistem politik dan pemerintahannya, Iran menggabungkan elemen teokrasi Islam modern dengan demokrasi.

Orang nomor satu di Iran bukan presiden, melainkan pemimpin tertinggi atau pemimpin agung (supreme leader).

Sejak berdirinya Republik Islam Iran pada 1979, hanya ada dua Pemimpin Tertinggi Iran, yakni Ayatullah Khomeini, yang memimpin Revolusi Iran 1979, dan Ayatollah Ali Khamenei, yang menjabat dari tahun 1989 hingga sekarang.

Perbedaan Presiden Iran dan Pemimpin Tertinggi Iran terlihat dari peran dan kewenangannya.

Pemimpin tertinggi atau disebut rahbar, adalah kepala negara dan panglima tertinggi di Iran, yang dipilih oleh Majelis Ahli.

Majelis Ahli pula yang mempunyai kekuasaan untuk memberhentikan Pemimpin Tertinggi Iran.

Saat ini, Pemimpin Tertinggi Iran yakni Ayatollah Ali Khamenei.

Pemimpin tertinggi memegang kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin politik sekaligus agama, dan memiliki kewenangan lebih besar dibandingkan presiden.

Sebagai pemegang posisi pertama dalam kepemimpinan Iran, pemimpin tertinggi memegang keputusan terakhir dalam semua kebijakan negara, baik kebijakan dalam negeri maupun luar negeri.

Bahkan pemimpin tertinggi mempunyai kekuasaan untuk memberhentikan presiden, dewan negara, dan mengesahkan berbagai macam undang-undang.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved