Pilkada Serentak 2024

Tak Perlu Mundur, Caleg Terpilih Boleh Tunda Pelantikannya Jika Ingin Ikut Pilkada

Caleg terpilih dapat mengajukan surat pemberitahuan jika ia belum bisa dilantik pada 1 Oktober karena bakal

Editor: Imam Wahyudi
tribunnews
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari 

TRIBUNTORAJA.COM - Calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 dijadwalkan dilantik pada 1 Oktober 2024.

Namun, caleg bisa menunda pelantikannya jika ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.

Hal ini dijelaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, Sabtu (11/5/2024).

Dia menjelaskan, tidak ada pelantikan serentak bagi caleg terpilih Pemilu 2024.

Dengan begitu, caleg terpilih dapat mengikuti kontestasi Pilkada 2024. 

"Tidak ada aturan yang memuat ihwal pelantikan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan secara serentak. Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah pilkada),” tambah Hasyim.

Caleg terpilih dapat mengajukan surat pemberitahuan jika ia belum bisa dilantik pada 1 Oktober karena bakal mengikuti pilkada.

Surat pemberitahuan dapat diajukan melalui partai politik caleg tersebut. 

"Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol ajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji)?" jelasnya.

"Bila ada calon terpilih belum dilantik, statusnya masih calon terpilih sampai dengan yang bersangkutan dilantik," sambung Hasyim.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan KPU Soal Caleg Terpilih Boleh Ikut Pilkada Serentak Tanpa Mengundurkan Diri 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved