Senin, 4 Mei 2026

Pilkada Toraja Utara 2024

KPU Toraja Utara Buka Pendaftaran Pilkada 2024 Jalur Perseorangan, Segini Minimal Dukungan

Untuk maju pada jalur perseorangan, wajib mendapatkan dukungan minimal 10 persen dari DPT tersebut atau sebanyak 17.672 orang.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto KPU Toraja Utara Buka Pendaftaran Pilkada 2024 Jalur Perseorangan, Segini Minimal Dukungan
Istimewa
Anggota KPU Toraja Utara periode 2023-2028, Semuel Rianto Tappi. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara membuka pendaftaran Pilkada 2024 jalur perseorangan atau independen mulai Minggu, 5 Mei 2024 kemarin.

Komisioner KPU Toraja Utara Bidang Teknis, Semuel Rianto Tappi', menjelaskan pendafraan untuk jalur perseorangan ini kan dibuka hingga 19 Agustus 2024 mendatang.

"Siapapun bisa mendaftar dengan menyertakan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Toraja Utara tahun 2024," ucapnya.

Persyaratan dukungan, kata komisioner yang akrab disapa Tegas ini, berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Toraja Utara.

DPT ini merujuk pada data terakhir saat Pemilu 2024 lalu.

Diketahui, DPT di Toraja Utara sebanyak 176.718 orang dari 21 kecamatan di Toraja Utara.

Untuk maju pada jalur perseorangan, wajib mendapatkan dukungan minimal 10 persen dari DPT tersebut atau sebanyak 17.672 orang.

Tegas mengatakan dukungan tersebut harus tersebar di minimal 50 persen kecamatan yang ada di Toraja Utara atau di 11 kecamatan.

Syarat dukungan ini harus disertakan dalam bentuk surat pernyataan yang dilampiri dengan foto copy KTP dukungan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved