Sidang Sengketa Pilpres 2024

Resmi! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Kubu Anies-Muhaimin

MK berargumen bahwa sanksi yang diberikan oleh DKPP kepada komisioner KPU tidak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan penetapan Prabowo Subianto...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tangkapan Layar Kompas TV
Ketua hakim MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sengketa Pilpres 2024. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) telah diumumkan, menolak gugatan yang diajukan oleh tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait sengketa Pilpres 2024.

Ketua Hakim MK, Suhartoyo, membacakan keputusan tersebut di Gedung MK pada Senin (22/4/2024).

"Sesuai dengan substansi permohonan, kami menolak seluruh permohonan pemohon," ujar Suhartoyo dilansir dari tayangan Kompas TV.

 

 

Selain menolak permohonan gugatan, MK juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak terkait.

"Pada eksepsi, kami menolak eksepsi termohon dan pihak terkait," tambahnya.

MK berargumen bahwa sanksi yang diberikan oleh DKPP kepada komisioner KPU tidak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden.

 

Baca juga: Tidak Ada yang Demo, 800 Polisi Jaga Kantor KPU dan Bawaslu Sulsel

 

MK juga menilai bahwa putusan DKPP tidak cukup untuk membuktikan adanya nepotisme yang mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan Presiden terkait perubahan syarat pasangan calon.

Selain itu, MK juga tidak menemukan hubungan antara distribusi bantuan sosial dengan peningkatan suara salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden.

Dalam permohonannya, tim Anies-Muhaimin menyajikan sembilan butir petitum, termasuk membatalkan penetapan KPU terkait pasangan calon dan memerintahkan pemungutan suara ulang.

 

Baca juga: Anies Gelengkan Kepala, Ganjar Langsung Pakai Kacamata, Prabowo Sah Presiden

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved