Bawaslu Surati Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Tidak Mutasi, Bisa Kena Sanksi Penjara
Lolly juga mengatakan ancaman hukuman jika kepala daerah tetap melakukan mutasi dalam waktu enam bulan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/29032024_pelatikan_Pejabat_torut.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dijadwalkan akan digelar 27 November 2024 nanti.
Jelang Pilkada Serentak itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Dalam surat bernomor 438/PM/K1/03/2024 tertanggal 30 Maret 2024 itu Bawaslu meminta Mendagri memastikan kepala daerah tidak melakukan mutasi pejabat.
"Mengingatkan untuk tidak boleh melakukan mutasi karena sudah dalam waktu enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024, mutasi sudah tidak boleh lagi dilakukan," kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, Sabtu (6/4/2024).
Bawaslu menjelaskan larangan penggantian pejabat yang dilakukan baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota maupun penjabat Gubernur atau Bupati/Wali Kota.
"Enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024," demikian bunyi surat tersebut.
Lolly juga mengatakan ancaman hukuman jika kepala daerah tetap melakukan mutasi dalam waktu enam bulan tersebut.
Dalam Pasal 190 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada juga tertuang ancaman pidana bagi kepala daerah yang melakukan penggantian pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Adapun kepala daerah bakal dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.
Bupati Toraja Batalkan Mutasi
Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, sebelumnya melakukan mutasi 147 pejabat eselon III dan eselon IV. Bupati yang akan akrab disapa Ombas ini melantik pejabatnya itu pada Jumat 22 Maret lalu, masuk dalam batas larang 6 bulan mutasi tersebut.
Ke-147 pejabat yang dilantik itu terdiri dari 8 orang Camat, 9 lurah, 3 Kapala Bagian (Kabag), 7 Sekretaris Dinas (Sekdis), 9 Sekretaris Kecamatan (Sekcam), 25 Kepala Bidang (Kabid), 15 Kepala Sub Bagian, 13 Kepala Seksi, 35 Kepala Sekolah, 10 Kepala UPT Puskesmas, dan 5 Pengawas serta Auditor.
Namun, pada Kamis (28/3/2024), Bupati Ombas mengeluarkan surat keputusan atau SK yang membatalan pelantkan 147 pejabat Eselon III dan Eselon IV pada Jumat (22/3/2024) lalu.
Pembatalan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 800.1.3.3.24 tentang Surat Keputusan Bupati Toraja Utara.
Sekda Toraja Utara, Salvius Pasang, mengungkapkan pembatalan Surat Keputusan pelantikan itu disebabkan karena ada aturan yang dilanggar.
| Bupati Toraja Utara Lantik 23 Pejabat, Termasuk Camat |
|
|---|
| Pajak Kendaraan Listrik Masih Gratis di Toraja Utara |
|
|---|
| Libatkan Generasi Muda Awasi Pemilu, Bawaslu Toraja Utara Buka Rekrutmen P2P |
|
|---|
| Pemkab Toraja Utara Dorong Pembentukan Satgas Anti Narkoba di Sekolah |
|
|---|
| Warga Khawatir Tertimpa, BPBD Toraja Utara Tebang Pohon Rawan Tumbang |
|
|---|