Sabtu, 6 Juni 2026

Pertanyakan Pramuka Dicabut dari Ekskul Wajib, DPR RI Panggil Nadiem Makarim

Dede Yusuf menambahkan bahwa dalam peraturan terbaru, ekstrakurikuler dimaksudkan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Pertanyakan Pramuka Dicabut dari Ekskul Wajib, DPR RI Panggil Nadiem Makarim
Istimewa
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membuat keputusan menghapus Pramuka sebagai kegiatan ekstrakulikuler (eskul) wajib bagi siswa di sekolah. 

"Kami akan memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk memberikan penjelasan terkait Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum di PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang menghapus status wajib Pramuka sebagai ekstrakurikuler," tambahnya.

Rencananya, Komisi X DPR RI akan melakukan pertemuan dengan Nadiem Makarim pada Rabu (3/4/2024) untuk mendapatkan penjelasan yang lebih rinci terkait kebijakan tersebut.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved