Viral THR Kena Pajak, Pekerja Ngeluh Besarnya Potongan PPH 21
Sorotan ini menjadi viral dan ramai diperbincangkan di media sosial belakangan ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/thr-CAIR.jpg)
TRIBUNTORAJA,COM, JAKARTA - Jelang Idul Fitri, pegawai dan karyawan full senyum. Mereka akan mendapatkan gaji plus tunjangan hari raya atau THR.
THR wajib dibayarkan kepada para karyawan selambat-lambatnya H-7 Lebaran 2024. Bahkan, pemerintah memastikan THR untuk PNS dibayarkan H-10 Lebaran.
Sebagian karyawan saat ini sudah mendapatkan THR dan juga gaji mereka. Demikian juga Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah ada yang terima THR pekan ini, tergantung instansi.
Namun, banyak penerima THR yang menyorot soal potongan pajak. Karena ini membuat jumlah THR yang mereka terims lebih sedikit dari ekspektasi awal.
Pemerintah mengenakan pajak terhadap tunjangan hari raya (THR) dan bonus yang didapat dari pekerja.
Sorotan ini menjadi viral dan ramai diperbincangkan di media sosial belakangan ini. Bahkan, kata kunci 'PPh 21' masuk dalam jejeran trending topic di X.
Pembahasan soal potongan THR ini ramai diperbincangkan netizen.
"PPH 21 THR besar banget ya Allah," tulis akun @ifaahani sambil menyertakan ikon menangis.
"Zakat buat pejabat," tulis @bskr__ disertai tampilan pembayaran pajak sekira Rp 4,3 juta, dikutip kembali pada Rabu (27/3/2024).
"Capek-capek bayar pajak, eh duitnya dipake buat beli mobil dinas + strobo trus di jalan dipake buat nyuruh kalian minggir wahai para rakyat jelata," tulis @sannomiyya
Komentar bernada sindiran juga ditulis oleh beberapa netizen, dan sebagian lagi menuliskan harapannya agar pajak yang dibayarkan akan digunakan pemerintah lebih tepat sasaran dan berguna kembali ke masyarakat.
Sebagai catatan, THR memang merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak. Dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 Direktorat Jenderal Pajak (DJP), disebutkan bahwa penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap adalah seluruh penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan.
Penghasilan itu meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur. Lalu, bonus, THR, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur.
Penjelasan Ditjen Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Dwi Astuti, menerangkan, penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak.
| 1.778 Guru ASN dan PPPK Bersertifikasi di Tana Toraja Terima THR TPG |
|
|---|
| THR ASN Tana Toraja Tersendat, BPKPD: Kesalahan Input OPD Soal Pajak |
|
|---|
| 5.961 ASN Pemkab Tana Toraja Terima THR H-7 Lebaran |
|
|---|
| 1.778 Guru di Tana Toraja Terima Gaji 13 dan THR TPG 2025, Total Rp15 Miliar |
|
|---|
| Pemkab Toraja Utara Siapkan Rp31 Miliar untuk Bayar THR Bupati dan Anggota DPRD |
|
|---|