Sidang Sengketa Pilpres 2024

Sidang Sengketa Pilpres 2024, Tim Ganjar-Mahfud: Izinkan Kami Tidak Mengikuti Sistematika MK

Permohonan ini disampaikan oleh kuasa hukum pasangan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, pada awal pernyataannya dalam sidang.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tangkapan Layar Kompas TV
Todung Mulya Lubis saat menghadiri sidang gugatan perkara perselisihan hail pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Dalam sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3/2024) siang, tim hukum pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, meminta izin untuk tidak mengikuti sistematika yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan ini disampaikan oleh kuasa hukum pasangan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, pada awal pernyataannya dalam sidang.

 

 

Todung Mulya Lubis mengawali pernyataannya dengan doa untuk keselamatan dan kekuatan majelis hakim konstitusi dalam memeriksa sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024.

“Izinkan kami tidak mengikuti sistematika yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Kami ingin memulai dengan membacakan sebagian dari petitum yang akan kami sampaikan, kemudian diikuti dengan penjelasan mengapa kami melakukan hal ini,” ujarnya.

Menurut Todung, tindakan ini memang tidak lazim, namun mereka percaya bahwa majelis hakim perlu memahami urgensi gugatan yang diajukan oleh pihaknya.

 

Baca juga: Kubu AMIN Seret Nama Luhut hingga Erick Thohir di Sidang Sengketa Pilpres 2024

 

“Kami percaya bahwa majelis hakim yang mulia perlu memahami urgensi dari sengketa pilpres 2024 ini dalam perjalanan kehidupan kita berbangsa dan bernegara, terlebih dalam perjalanan reformasi yang kita mulai sejak tahun 1999.”

Todung menekankan bahwa reformasi adalah masa depan Indonesia, di mana demokrasi, supremasi hukum, hak asasi manusia, pluralisme, dan kesejahteraan merupakan tujuan akhirnya.

“Namun, sayangnya, bukannya semakin maju, kita malah tergagap-gagap dan mundur jauh ke belakang.”

 

Baca juga: Tim Hukum AMIN: Suara Prabowo-Gibran Melonjak Karena Peran Jokowi dan Bansos

 

Dalam konteks ini, pihaknya ingin membacakan sebagian petitum yang disampaikan dalam permohonan kepada majelis hakim.

Petitum tersebut mencakup dua poin utama, yakni mendiskualifikasi H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, serta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan presiden-wakil presiden 2024 antara H Anies Rasyid Baswedan-H Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut 1 dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pasangan calon nomor urut 3 di seluruh Indonesia, dengan batas waktu paling lambat pada tanggal 26 Juni 2024.

“Petitum ini kami bacakan di awal karena kami ingin menyoroti urgensi dari sengketa hasil pemilihan umum tahun 2024 kali ini,” tambah Todung Mulya Lubis.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved