Sidang Sengketa Pilpres 2024

Sidang Sengketa Pilpres 2024, Tim Ganjar-Mahfud: Izinkan Kami Tidak Mengikuti Sistematika MK

Permohonan ini disampaikan oleh kuasa hukum pasangan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, pada awal pernyataannya dalam sidang.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tangkapan Layar Kompas TV
Todung Mulya Lubis saat menghadiri sidang gugatan perkara perselisihan hail pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024). 

Petitum tersebut mencakup dua poin utama, yakni mendiskualifikasi H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, serta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan presiden-wakil presiden 2024 antara H Anies Rasyid Baswedan-H Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut 1 dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pasangan calon nomor urut 3 di seluruh Indonesia, dengan batas waktu paling lambat pada tanggal 26 Juni 2024.

“Petitum ini kami bacakan di awal karena kami ingin menyoroti urgensi dari sengketa hasil pemilihan umum tahun 2024 kali ini,” tambah Todung Mulya Lubis.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved