Sidang Sengketa Pilpres 2024
Sidang Sengketa Pilpres 2024, Tim Ganjar-Mahfud: Izinkan Kami Tidak Mengikuti Sistematika MK
Permohonan ini disampaikan oleh kuasa hukum pasangan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, pada awal pernyataannya dalam sidang.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tangkapan Layar Kompas TV
Todung Mulya Lubis saat menghadiri sidang gugatan perkara perselisihan hail pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).
Petitum tersebut mencakup dua poin utama, yakni mendiskualifikasi H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, serta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan presiden-wakil presiden 2024 antara H Anies Rasyid Baswedan-H Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut 1 dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pasangan calon nomor urut 3 di seluruh Indonesia, dengan batas waktu paling lambat pada tanggal 26 Juni 2024.
“Petitum ini kami bacakan di awal karena kami ingin menyoroti urgensi dari sengketa hasil pemilihan umum tahun 2024 kali ini,” tambah Todung Mulya Lubis.
(*)
Tags
Sidang Sengketa Pilpres 2024
Sengketa Pilpres 2024
Sengketa
Pilpres 2024
Ganjar Pranowo
Mahfud MD
Mahkamah Konstitusi
Ganjar-Mahfud
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming
Jakarta
Berita Terkait
Berita Terkait:#Sidang Sengketa Pilpres 2024
MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar di Sengketa Pilpres 2024, Gibran Unggah Foto Kocak: Gimana Bang? |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK: Saldi Isra Nilai Politisasi Bansos Beralasan Hukum |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilpres 2024, Presiden Jokowi: Pemerintah Hormati Keputusan MK, Final dan Mengikat |
![]() |
---|
Resmi! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Kubu Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
Meski Ada Putusan DKPP Sanksi KPU, MK Sebut Tak Jadi Alasan Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.