Selasa, 14 April 2026

Banyak Incar Kursi Bupati dan Wakil Bupati, Gaji Kecil Tapi Tunjangannya Fantastis

Gaji pokok kepala daerah setingkat bupati sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Kemudian, besaran untuk wakil bupati adalah Rp 1,8 juta per bulan.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Banyak Incar Kursi Bupati dan Wakil Bupati, Gaji Kecil Tapi Tunjangannya Fantastis
ist
Ilustrasi gaji 

TRIBUNTORAJA.COM - Selain mendapatkan gaji bulanan, bupati dan wakil bupati juga mendapatkan fasilitas dan tunjangan yang nilainya terbilang fantastis.

Gaji bupati dan wakilnya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 Perubahan PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat bupati sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Kemudian, besaran untuk wakil bupati adalah Rp 1,8 juta per bulan.

Selain itu, kepala daerah juga mendapatkan tambahan pendapatan berupa tunjangan.

Berdasarkan dari keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 68 tahun 2001 yang menjelaskan besaran tunjangan jabatan untuk pejabat negara.

Kepala daerah kabupaten atau bupati mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 3,78 juta per bulan, dan untuk tunjangan jabatan wakil bupati sebesar Rp 3,24 juta per bulan.

Selain tunjangan itu, bupati dan wakil bupati juga akan mendapatkan perlengkapan serta biaya pemeliharaan.

Untuk rincian fasilitas yang akan didapatkan Bupati dan Wakil Bupati sudah tercantum pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2000.

Fasilitas yang didapat seperti rumah jabatan dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Setelah berhenti dari jabatan maka rumah dinas dan perlengkapannya diserahkan kembali dalam keadaan baik.

Bupati dan wakil bupati masing-masing disediakan mobil dinas. Kemudian dikembalikan setelah masa jabatan berhenti.

Biaya pemeliharaan kesehatan.

Biaya perjalanan dinas.

Biaya untuk pakaian dinas dan atributnya.

Biaya penunjang operasional yang digunakan untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati.

Selain itu, kepala daerah juga mendapat biaya penunjang operasional. Ini yang nilainya fantastis.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved