Banyak Incar Kursi Bupati dan Wakil Bupati, Gaji Kecil Tapi Tunjangannya Fantastis
Gaji pokok kepala daerah setingkat bupati sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Kemudian, besaran untuk wakil bupati adalah Rp 1,8 juta per bulan.
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Gaji-ke-13-PNS-dan-pensiunan.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Selain mendapatkan gaji bulanan, bupati dan wakil bupati juga mendapatkan fasilitas dan tunjangan yang nilainya terbilang fantastis.
Gaji bupati dan wakilnya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 Perubahan PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat bupati sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Kemudian, besaran untuk wakil bupati adalah Rp 1,8 juta per bulan.
Selain itu, kepala daerah juga mendapatkan tambahan pendapatan berupa tunjangan.
Berdasarkan dari keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 68 tahun 2001 yang menjelaskan besaran tunjangan jabatan untuk pejabat negara.
Kepala daerah kabupaten atau bupati mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 3,78 juta per bulan, dan untuk tunjangan jabatan wakil bupati sebesar Rp 3,24 juta per bulan.
Selain tunjangan itu, bupati dan wakil bupati juga akan mendapatkan perlengkapan serta biaya pemeliharaan.
Untuk rincian fasilitas yang akan didapatkan Bupati dan Wakil Bupati sudah tercantum pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2000.
Fasilitas yang didapat seperti rumah jabatan dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Setelah berhenti dari jabatan maka rumah dinas dan perlengkapannya diserahkan kembali dalam keadaan baik.
Bupati dan wakil bupati masing-masing disediakan mobil dinas. Kemudian dikembalikan setelah masa jabatan berhenti.
Biaya pemeliharaan kesehatan.
Biaya perjalanan dinas.
Biaya untuk pakaian dinas dan atributnya.
Biaya penunjang operasional yang digunakan untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati.
Selain itu, kepala daerah juga mendapat biaya penunjang operasional. Ini yang nilainya fantastis.
| Pleno PDPB, KPU Toraja Utara Soroti Akurasi Data Pemilih |
|
|---|
| KPU Toraja Utara Tetapkan 191.977 Pemilih pada PDPB Triwulan I 2026 |
|
|---|
| Pemkab Toraja Utara Siapkan Aturan WFH ASN, OPD Ini Tetap Ngantor |
|
|---|
| Musrenbang RKPD 2027 Toraja Utara, Bupati Paparkan Capaian dan Fokus Pembangunan |
|
|---|
| Pekan Depan, 3 Tes Menanti 265 Calon Paskibra Toraja Utara 2026 |
|
|---|