Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang PHPU Presiden 2024 Mulai Besok
Rencananya, sidang pendahuluan pada 27 Maret 2024 akan diikuti dengan penyerahan perbaikan permohonan dan keterangan.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan jadwal sidang pertama Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Perkara PHPU yang diajukan oleh Anies-Muhaimin telah didaftarkan dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sidang perdana akan dilaksanakan pada Rabu (27/3/2024) mulai pukul 08.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Berdasarkan informasi resmi dari MKRI, pengajuan permohonan beserta penerbitan AP3 dan DKPP dengan Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 dilakukan pada 21 Maret 2024.
Permohonan tersebut telah terdaftar oleh MK dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan ARPK telah diterbitkan dengan Nomor 01/ARPK-PRES/Pan.MK/03/2024.
Rencananya, sidang pendahuluan pada 27 Maret 2024 akan diikuti dengan penyerahan perbaikan permohonan dan keterangan.
Baca juga: Besok, Ganjar Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres ke MK
MK juga telah menetapkan jadwal sidang PHPU Presiden 2024 yang diajukan oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Pengajuan permohonan bersama dengan penerbitan AP3 dan DKPP dengan Nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 dilakukan pada 23 Maret 2024.
Perkara tersebut telah didaftarkan oleh Mahkamah dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, dan ARPK telah diterbitkan dengan Nomor 02/ARPK-PRES/Pan.MK/03/2024.
Baca juga: Disebut Cengeng, Timnas AMIN: Jangan Sampai Pak Hotman Paris Nangis karena Kalah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.