FPRI Desak Kapolri Bebaskan 16 Demonstran yang Ditangkap saat Demo di Gedung DPR

Sunggul menambahkan bahwa jika rekan-rekannya tidak dibebaskan, maka polisi telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dengan menahan kemerdekaan warga..

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
wartakotalive.com, Ramadhan L Q
ILUSTRASI - Massa demo tandingan atas unjuk rasa menolak kecurangan Pemilu 2024 mendatangi depan Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024). 

“Seharusnya, sesuai dengan Perkap nomor 16 tahun 2006 tentang pedoman pengendalian massa, pembubaran massa harus dilakukan secara humanis,” ujar Edwin.

“Namun, pada kejadian kemarin malam (19/3/2024), justru aparat kepolisian yang melakukan provokasi, yang menyebabkan terjadinya kejadian tersebut.”

Diketahui, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa ada 16 orang yang ditangkap dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada 19 Maret 2024.

 

Baca juga: Demo Siswa SMAN 20 Makassar: Ganti Kepsek Korup

 

Namun, data dari koalisi masyarakat Front Penyelamat Reformasi Indonesia (FPRI) menyatakan bahwa ada 47 orang yang ditangkap oleh petugas.

Hingga saat ini, keberadaan para demonstran tersebut masih belum diketahui, dan tim advokasi dari FPRI masih berusaha mencari informasi mengenai mereka.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved