FPRI Desak Kapolri Bebaskan 16 Demonstran yang Ditangkap saat Demo di Gedung DPR
Sunggul menambahkan bahwa jika rekan-rekannya tidak dibebaskan, maka polisi telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dengan menahan kemerdekaan warga..
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
“Seharusnya, sesuai dengan Perkap nomor 16 tahun 2006 tentang pedoman pengendalian massa, pembubaran massa harus dilakukan secara humanis,” ujar Edwin.
“Namun, pada kejadian kemarin malam (19/3/2024), justru aparat kepolisian yang melakukan provokasi, yang menyebabkan terjadinya kejadian tersebut.”
Diketahui, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa ada 16 orang yang ditangkap dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada 19 Maret 2024.
Baca juga: Demo Siswa SMAN 20 Makassar: Ganti Kepsek Korup
Namun, data dari koalisi masyarakat Front Penyelamat Reformasi Indonesia (FPRI) menyatakan bahwa ada 47 orang yang ditangkap oleh petugas.
Hingga saat ini, keberadaan para demonstran tersebut masih belum diketahui, dan tim advokasi dari FPRI masih berusaha mencari informasi mengenai mereka.
(*)
demonstrasi
Unjuk rasa
Gedung DPR/MPR RI
DPR RI
DPR
Front Penyelamat Reformasi Indonesia
Jakarta
Kapolri
Listyo Sigit Prabowo
Hak Asasi Manusia (HAM)
4 Pemain Persija Jakarta Dipanggil Timnas Indonesia, Mauricio Souza Beri Selamat |
![]() |
---|
Massa Geruduk Rumah Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di Tanjung Priok Jakarta |
![]() |
---|
Kapolri: TNI - Polri Siap Tindak Tegas Aksi Anarkis |
![]() |
---|
Aktivis Asal Toraja Soroti Aksi Berujung Ricuh, Minta DPR RI Berbenah |
![]() |
---|
Doa Syafaat Kristen Protestan Agar Indonesia Aman dan Tentram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.