PPP Gagal ke Senayan

Sejarah Baru, PPP Gagal ke Senayan, Hanya Meraup 3,87 Persen Suara

Namun begitu, di atas kertas, boleh jadi masih ada peluang untuk partai politik yang sempat terbelah dualisme kepengurusan

Editor: Imam Wahyudi
net
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 

TRIBUNTORAJA.COM - Sejarah baru. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal ke DPR RI.

PPP untuk pertama kalinya gagal ke Senayan karena perolehan suaranya tidak memenuhi ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.

Hal ini diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu (20/3/2024) malam.

Dari hasil itu, PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).

Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 yang mencapai 151.796.630 suara, PPP hanya meraup 3,87 persen suara.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.

Namun begitu, di atas kertas, boleh jadi masih ada peluang untuk partai politik yang sempat terbelah dualisme kepengurusan itu untuk membalikkan keadaan.

Selain itu, pihak-pihak yang berkeberatan dengan hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI dapat mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

Jika mereka membawa bukti-bukti yang dianggap cukup ke MK, perolehan suara bisa berubah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil Pemilu 2024: PPP Gagal Masuk DPR, Cuma Raih 3,87 Persen Suara Sah

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved